Jumat, 08 Februari 2019

KUCING PERSIAN SAKIT LOW BUDGET

Hai catlovers ......✋ 
Kucing merupakan hewan yang imut nan lucu, tapi tingkah yang lucu dan wajhnya yang imut bisa sirna ketika dia sakit😞. nah kali ini aku akan menceritakan pengalaman tentang kucing ku ras persian dan anak kucing jalanan berusia satu bulan. mereka aku beri nama Manis biasa dipanggil "Nyis" dan si Kecil Shabby 😁.
SHABBY



NYISS

 seperti itu lah penampakan mereka. pada tanggal 22 Januari 2019 si Manis tiba2 bersin dengan mata berair berlebih, dan mulut mengeluarkan air liur berlebih. awal pertama aku dengar dia bersin kaget😨 karena kucing ini selama aku rawat dia tidak pernah bersin sama sekali. hal ini bersamaan ketika aku menemukan si Shabby di tengah jalan Raya dg keadaan yang menyedihkan. singkat cerita dirumah tidak ada sama sekali P3K untuk kucing. Nah, aku yang waktu itu bingung dia harus aku tangani seperti apa agar tidak flu seperti itu ??😟. pada mulanya aku search di Google tentang kucing yang flu. semua artikel menyarankan memberikan kucing dengan superlysin untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya (Imun). Flu yang menyerang kucing ternyata juga bagian dari ciri virus FIP (Feline Infectious Peritonitis) karena gejala yang ditimbulkan hampir mendekati dengan virus tersebut seperti  bersin-bersin, mata berair, lendir hidung yang berlebihan, diare, berat badan berkurang, lemah & lesu. Gejala yang muncul bisa juga non spesifik seperti : hilang nafsu makan, depresi, rambut kasar dan demam. nah gejala tersebut hampir sama dengan virus FCV (Feline Calici Virus) namun ada pertambahan gejala yang lebih parah seperti luka pada lidah dan bibir, sulit bernafas dan sakit sendri. pada kasus berat juga terjadi pneumononia, hepatitis, dan pendarahan. Ngeri kan kalau sampai kucing kita terkena virus seperti itu😩karena kedua virus tersebut masih belum ada obatnya. semoga jangan deh amiin😇.
kembali kecerita pada akhirnya dengan keterbatasan yang ada aku terus mencari di google berharap menemukan solusi untuk diriku yang low budget 😭. Setelah googling tidak menemukan jawaban akhirnya aku berinisiatif untuk memberikan si manis MADU MURNI(tidak ada merk) kenapa aku berinisiatif memberikan dia madu ? karena aku yakin madu itu sebagai obat antibiotik sebagai mana yang dikemukakan oleh Hank Green dari Scishow, madu memang sudah terbukti oleh berbagai studi memiliki sifat antibiotik kuat. Mulai dari karena kandungan protein yang ada di dalamnya hingga gula yang ada pada madu. Setelah aku memutuskan memberikan dia madu, aku pergi ke apotek untuk membeli syringe (jarum suntik) karena waktu itu yang ukuran 1ml habis jadi aku beli yang 3ml harga spluit ini tidak lebih dari 5000 seperti ini bentuknya:
Bentuk Syringe 1ml. yang dibuang jarum suntiknya
Sebelum diberikan ke kucing jangan lupa Jarum Suntik DI BUANG  karena yang kita butuhkan tabungnya saja. kemudia aku spluit madu tadi dengan ukuran perkiraan sekitar 2ml dan aku campur dengan air sedikit supaya tidak terlalu kental ketika ditelan. Pada hari itu aku beri dia madu 2 x setiap 4 Jam sekali. namun dia tetap aku pantau makan dan minumnya. meskipun si Manis makannya sedikit karena daya nafsu makan dia turun aku beri dia makanan basah semampu kalian mau beli merk apa yang penting dia harus makan dan minum. Kalau tidak mau suapin !!!! bagaimana menyuapi nya ? beri makanan basah tersebut dengan air hangat (tidak terlalu panas tidak terlalu dingin) kemudian kamu spluit dg syringe yang kamu beli bedakan ya yg untuk makan dan untuk madu supaya higinis, kalaupun tidak ya tidak masalah asalkan di steril setelah dipakai. jangan lupa untuk membersihkan mata yang berair, hidung berair, dan mulut yang mengeluarkan lendir berlebihan, hal ini bertujuan untuk mengurangi volume penumpukan virus dan bakteri. Keesokan harinya keadaan semakin parah 😭 mata berair, bersin2 yang tiada henti, mulut berlendir, nah kemudian tanpa pikir panjang aku suapin dia dengan madu dengan dosis 3ml di pagi hari dan aku spluit air mineral agar dia tidak dehidrasi dan tidak lupa menuangkan makanan kering secukupnya. namun karena nafsu makan dia turun akhirnya aku memutuskan untuk membelikan dia makanan basah Royal Canin Recovery seperti ini wujudnya,

makanan basah ini yang biasa digunakan para dokter hewan ketika menyuapi hewan yang nafsu makannya turun. Harga makanan ini berkisar 40rb di petshop. makanan ini aku campur dengan air hangat kuku secukupnya saja selain harga yang mahal bagi kaum low Budget makanan ini kualitas nya bagus. aku suapi dia kemudian setelah itu aku spluit dia madu 3cc, air mineral juga aku suapin, hal ini aku lakukan pada saat pagi hari tidak menunggu jam 6 7 8 9 10 pagi. mengapa demikian ? karena pagi banyak hal persiapan aktivitas kewajiban diri sendiri. setidaknya dia aku tinggal tidak dalam kondisi perut kosong lalu apakah di dalam kandang tidak disediakan makanan ? tetap aku siapkan makanan kering sedikit karena kalau basah terkadang gak dimakan pada akhirnya mubadzir serta dikerubuti semut. ketika aku pulang ke rumah siang hari tangan dia sibuk hapus ingus dan bersin tiada henti aku semakin bingung. aku bersihkan ingus, mata , mulut dari semua cairan yang dikeluarkan dia dan aku beri madu kembali dan aku suapin berturut turut seperti itu hinggga sore. menjelang malam aku beri dia madu lebih banyak sedikit sekitar 5ml tetapi secara bertahap dan air hangat kuku tidak lupa. Kemudian sesekali aku mencoba cek gusi dia apakah sariawan atau ada luka dan apakah mulut dia bau. seperti ini penampakan dia,
wajah dia pasca dibersihkan
aku sengaja ketika aku akan istirahat malam hari aku kasih madu karena biasanya sakit flu itu menyerang malam hari karena dingin. setiap kali aku selesai kasih madu dia sedikit bersin dan nafsu makan kembali. sesungguhnya aku ingin sekali membelikan dia kitty bloom atau superlisyn untuk membantu menaikkan  imun tubuh dia tapi berhubung aku kaum low budget jadi aku berikan yang semampu aku untuk menyelamatkan dia. Pada tanggal 23 Januari 2019 aku memutuskan untuk membawa dia ke klinik hewan yang ada di kota klinik hewan tersebut dibawah naungan Dinas Peternakan Kota Banyuwangihttps://dilokasi.com/Jawa-Timur/Places/KLINIK-HEWAN-DINAS-PERTANIAN-KAB-BANYUWANGI-1513691 . Sebelum aku membawa dia kesana aku menghubungi Dr. Hewan yang pernah menangani kucingku ketika sakit FLUTD (Feline lower urinary tract disease) Pada tahun 2016 kalau penyakit manusia dinamakan kencing Batu. Dokter tersebut bernama dokter Santika. dokter yang ramah. katanya low budget  tapi dibawa ke klinik hewan ? aku memutusakan membawa ke dokter hewan karena khawatir walaupun air liur sudah mulai berkurang dan tidak keluar dari mulutnya tapi bersin dan mata berair dia masih walaupun volumenya tidak banyak. aku membawa ke dokter hewan patungan uang dengan adikku sebagai pemilik si manis. ketika di bawa ke dokter hewan ternyata dia demam. dan dokter memeriksa dia serta menyuntikkan cairan infus di bagian punggung dan memberikan obat cacing kepada dia sebagai antisipasi gejala sakit cacingan. setelah dari dokter diberi resep antibiotik dan vitamin dan harus habis pertama kalinya aku harus memberikan obat kapsul ke kucing yang biasanya menggunakan spluit. aku cari tutorial di youtube. selama fase pengobatan dan pemulihan madu aku berikan hanya sekali itupun setelah 4-8 jam aku memberi antibiotik kepada dia, terkadang juga tidak. dia sudah semangat dan nafsu makan mulai kembali  royal canin recovery tetap aku berikan di suapi karna masih mager dan aroma nya tidak begitu menyengat. singkat cerita resep dari dokter habis dan pada tanggal 31 Januari 2019 dia mendadak diare 😟 aduh cobaan apalagi ini Tuhan😣😭 kemudian pagi harinya dia muntah 😭 lagi dan lagi aku takut dia terkena virus Panleukopenia atau FP (Feline panleukopenia) virus yang tiba - tiba menyerang kucing dan membuat kucing mati mendadak semakin khawatir obat antibiotik habis vitamin habis persediaan yang ada hanya RC Recovery dan Madu. tanpa pikir panjang aku ulangi treatment dengan niatan sebagai pertolongan pertama. hal itu berlangsung tigas hari berturut - turut OMG 😭😭 makin gak karuan hatiku karena aku sempat punya pengalaman kucing yang demikian tiba - tiba muntah diare tapi telat penanganan akhirnya meninggal aku nggak mau hal itu terulang. Treatment aku ulangi kembali hingga tanggal 3 Februari 2019 dan sepulang dari berenang aku mampir ke petshop untuk membeli obat diare dan akhirnya aku menemukan 😄 seneng dong.. hehehe. ini penampakan obatnya,

obat nya gak harus merk ini sih... tapi dari petshopnya aku dikasih ini ya aku coba karna aku positive thinking aja ini dijual di petshop berarti aman buat hewan. Sesampai di rumah aku beri makan dulu dianya kemudian aku kasih obat ini sesuai petunjuk yang tertera. Berhubung dianya suka berontak aku tetesin itu obat ke syringe sesuai dosis kemudian aku splitkan ke mulut dia. harusnya penggunaan 3 x 1 tapi akunya orangnya suka khawatir aku coba hanya satu kali. dia tetap aku suapi. Pada tanggal 4 Februari dia pupnya udah padat lagi tapi sedikit dan kecil seukuran jari kelingking. kemudian aku bawa dia ke klinik hewan yang sudah aku jelaskan diatas. aku ceritakan semua keluhan yang dimiliki kucingku. kemudian ditangani dokter dan dia diberikan obat flu, antibiotik, dan vitamin. tapi kontrol yang ini berbeda dia nggak disuntik infus di punggungnya aku nggak tau kenapa dan dokter yang menangani juga bukan dokter yang biasa menangani dia. dia hanya di ukur suhu tubuhnya ternyata demam suhunya lebih dari 39ᣞ kemudian dia disuntik. ketika sampai dirumah dia mau makan lagi tapi sedikit lebih banyak tidur. pada tanggal 5 februari dia nggak pup sama sekali hal ini terjadi sampai tanggal 7 Februari 2019 benar - benar kalut tidur tidak tenang makan juga nggak enak. aku dibayang - bayangin oleh virus yang mematikan itu 😭.  
Selama dia nggak pup aku berhentikan obat dia yang harus dia konsumsi karena takut dia stress dsb. aku googling kesana kemari tapi tidak menemukan jawaban dapat sih jawaban tapi nggak berani ambil tindakan karna beberapa hasil googling dikasih obat untuk manusia dan aku belum pernah memberi dia obat manusia obat pelancar pup yang dimasukkan di anusnya. dan beberapa saran dari catlovers di instagram disuruh spluitin VCO (Virgin Coconut Oil) sebanyak 1ml dan diberi makanan yang mengandung Hairball. Lagi dan lagi urusan dana yang bikin aku pusing 😞 aku harus patungan dengan adikku lagi untuk mengambil tindakan. sempat ada dokter hewan baru yang nggak aku kenal dia baik menawarkan konsultasi oke aku jabanin demi dia bisa pup kebayang kan kalau kita aja sebagai manusia gak bisa BAB badan nggak enak dan perut sakit. Ketika aku konsultasi dg dokter hewan tsb by phone balasnya lama dan bikin aku semakin khawatir. lagi lagi aku browsing demi menemukan jawaban karena terdesak dana. Bukan jawaban dan solusi yang aku temukan tetapi kekhawatiran yang aku dapat ketika aku search yang keluar adalah tanda tanda megacolon dalam perut kucing OMG aku sudah putus asa karena dia sakit disaat aku tidak memiliki dana. kemudian aku terus browsing youtube, Google dan akhirnya aku berinisiatif memberi makan kucingku makanan basah yang dicampur dengan minyak zaitun dan aku beri susu Ensure karena rendah lactosa dan kebetulan dua bahan tersebut aku miliki dirumah aku beri dia kedua nya tapi tak kunjung pup dan menurut artikel diberi makan rumput anting anting begini wajah dari rumput anting - anting yang mudah ditemukan dimana saja

dua hari aku ajak dia bermain berharap aku kasih rumput pencernaan dia membaik dan segera pup. tapi dia malah muntah😭. Pada akhinya aku menemukan jawaban di instagram seorang veterinarian di Malaysia http://www.nurfuzie.com/2017/02/rawatan-kucing-sembelit.html yang lagi menangani kucing sembelit . tanggal 8  Februari pagi setelah selesai masak aku ke petshop untuk membeli obat sembelit dan sama pelayan tokonya dikasih ini,
sesampainya di rumah  aku kasih makan dahulu dia dengan makanan basah yang dicampur dengan minyak zaitun dan air hangat setelah itu kasih obat itu sesuai dosis dan aku taruh di syringe dan aku kasih air hangat. kemudian dia aku lepasin alias aku bebasin gak aku kandangin karena biar olahraga parahnya hari itu dia nggak pup ataupun kencing aku masukkan lagi di kandang karena khawatir. bertambahlah kecemasanku...😔 dan kemudian dia kencing di aku seneng dong karena emang takut terkena FLUTD lagi. akhirnya dia aku kasih makanan yang baru aku beli. Ketika malam hari dia sengaja aku taruh di kandang karena aku beri makanan kering. setelah 20 menit sesudah makan dia kencing dan kemudian seperti kebingungan ingin buang air besar. obat ini bereaksi cukup memakan waktu yang lama aku memberikan dia siang hari kemudian  baru malam hari dia mempunyai keinginan untuk BAB tapi bagiku tidak masalah yang paling penting dia BAB. ketika dia BAB dia seperti orang mules dan dikeluarin itu kayak keras dan sakit banget pas begitu keluar kotorannya padet tapi kemudian lembek mirip manusia yg lagi sembelit kemudian dikasih obat.

NB:
Perhatikan pola makan dan tingkah kucingmu dan jangan takut rezekimu habis karena merawat dia karena kita tidak pernah tau kebaikan yg kita lakukan akan berbuah kebaikan kepada kita sendiri. jangan segan membawa hewan kesayangan kalian ke  dokter hewan atau klinik hewan terdekat.

Semoga tulisan ini bermanfaat buat kalian yang mencari solusi untuk kucing kesayanganmu yang sakit. Sehat selalu anabul 😻😻

Terimakasih sudah berkenan membaca 👧

Minggu, 24 September 2017

Transgender dan Operasi Kelamin dalam Kacamata Fiqh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-INA) Selamet Raharjo mengatakan bahwa kondisi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) saat ini sedang dalam keadaan tertekan akibat pernyataan Menristek M. Nasir dan Mendikbud Anies Baswedan.
"Kondisi teman-teman LGBT saat ini sedang dalam keadaan khawatir dan tetap waspada atas pernyataan dua menteri itu. Jadi mereka tidak melaksanakan kegiatan LGBT dulu sekarang," ungkap Selamet di Kantor LBH Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Kewaspadaan kelompok LGBT bahkan hingga tidak dapat melakukan komunikasi terhadap orang-orang yang baru saja dikenal baik di lingkungan kantor ataupun lingkungan tempat tinggal.
Bahkan dirinya mendapatkan laporan saat ini, sedang ada pendataan bagi kaum LGBT di lingkungan tempat tinggal mereka oleh oknum-oknum yang tidak jelas instansinya.
"Tingkat kewaspadaan mereka sampai seperti itu dan kami mengimbau kepada mereka jika terjadi intimidasi untuk segera melapor ke LBH setempat," tambahnya.[1]








A.  Rumusan Masalah
1.    Apakah Pengertian Transgender, Operasi kelamin dan Faktor penyebabnya ?
2.    Bagaimana Transgender dan Operasi kelamin menurut Hukum Islam ?
3.    Bagaimana Transgender dan  Operasi kelamin dalam Hukum Bernegara ?

B.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian dan faktor penyebab transgender serta Operasi kelamin
2.    Untuk memahami transgender dan Operasi kelamin  dalam hukum Islam
3.    Untuk memahami transgender dan Operasi Kelamin dalam hukum bernegara














BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Transgender  dan Operasi Kelamin

Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasikan dirinya sebagai orang yang heteroseksual, homoseksual, bioseksual, maupun aseksual.[2] Istilah lain yang digunakan dalam operasi pergantian kelamin ialah “transseksual” yaitu merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris. Disebut transseksual karena memang operasi tersebut sasaran utamanya adalah mengganti kelamin seorang waria yang menginginkan dirinya menjadi perempuan.[3]
Sedangkan secara terminologi transgender atau transseksual diartikan dengan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan, atau adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Beberapa ekspresi yang dapat dilihat ialah bisa dalam bentuk dandanan (make up), gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin[4]
B.  Tanda – tanda Transgender
Tanda – tanda transgender yang dapat dilacak oleh DSM[5]:
1.      Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya
2.      Mengalami guncangan yang terus – menerus untuk sekurang – kurangnya selama dua tahun dan bukan hanya datang ketika stress.
3.      Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal
4.      Ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia.[6]
C.  Faktor – Faktor Transgender
Pada dasarnya transgender atau transeksual diakibatkan oleh dua faktor, yaitu faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor bawaan (hormon dan gen) yaitu lemahnya rangsangan pembentukan jenis kelamin[7]
Faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya transgender ada dua yaitu :
1.    Faktor Lingkungan
a)    Pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki – laki berkembang dalam tingkah laku perempuan.
b)   Pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma.
2.    Faktor Bawaan (Hormon dan Gen)
Perbedaan-antara-Kromosom-Pria-dan-Wanita-400x301.jpg
Gambar kromosom pada wanita dan laki – laki
a)    Kromosom Laki – laki
Kromosom laki-laki atau kromosom Y mengandung banyak gen yang menentukan berbagai karakteristik. Ini berisi materi genetik lebih sedikit bila dibandingkan dengan kromosom X. Kromosom Y juga mengandung gen laki-laki yang unik yang tidak hadir pada kromosom X. Salah satu gen tersebut adalah gen SRY pada manusia. Namun tidak semua gen laki-laki tertentu terletak pada kromosom Y. Beberapa laki-laki yang lahir sebagai XXY, dan mereka dapat menunjukkan beberapa karakteristik fisiologis wanita. Gangguan ini dikenal sebagai sindrom Kleinefelter. Beberapa laki-laki yang lahir sebagai XYY, dan mereka dikenal sebagai orang ‘super’ biasanya menunjukkan perilaku laki-laki yang sangat agresif.[8]
b)   Kromosom perempuan
Kromosom perempuan juga dikenal sebagai kromosom X juga mengandung banyak gen yang bertanggung jawab untuk kedua karakteristik generatif dan non-generatif. Banyak penyakit dengan fenotip diamati pada laki-laki yang tersembunyi pada wanita karena kehadiran dua kromosom X, sehingga membuat mereka pembawa untuk banyak penyakit seks terkait. Kelainan genetik ditentukan oleh gen X disebut penyakit X-linked. Jika seorang wanita memiliki XXX, itu dikenal sebagai sindrom triple X di mana dia memiliki IQ rata-rata dan biasanya lebih tinggi dibandingkan perempuan lain. Jika seorang wanita memiliki hanya satu kromosom X disebut sindrom Turner di mana dia lebih pendek, kurang subur dan tingkat IQ di bawah. Kromosom X lebih besar dari kromosom Y.
Perbedaan kromosom laki – laki dengan wanita :
1.    Pada manusia, laki-laki lahir jika kedua X dan Y kromosom yang hadir, dan perempuan lahir jika kedua kromosom X.
2.    Kromosom X lebih besar dari kromosom Y.
3.    Dua kromosom X dapat memiliki lengkap pasangan kromosom, tapi kromosom X dan Y memiliki kromosom lengkap pasangan karena Y lebih kecil.
4.    Kromosom X memiliki lebih dari 1.000 gen bekerja, tetapi kromosom Y memiliki kurang dari 100 gen bekerja.
5.    Kelainan seks terhubung ke kromosom X dan Y yang berbeda satu sama lain.
D.  Pengertian Operasi Kelamin
Pengertian operasi menurut bahasa ialah kata operasi berasal dari bahasa latin yaitu “sirru” yang berarti tangan, suatu tindakan yang dilakukan dengan tangan. Operasi atau pembedahan adalah setiap tindakan yang dikerjakan oleh ahli bedah khususnya tindakan memakai alat-alat.[9] Operasi menurut istilah kedokteran adalah manipulasi tangan yaitu melakukan penanganan atau pengobatan dengan menggunakan tangan. Operasi juga memperbaiki kekurangan dari bagian tubuh yang tidak normal (cacat).[10]
Operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bisa berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelamin, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda) atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang memiliki kelamin normal.
Sebagaimana penjelasan di atas, memang terdapat dua jenis kelamin pada manusia dan juga binatang yaitu jantan dan betina. Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran bahwa Allah SWT menciptakan makhluk yang hidup dimuka bumi dan alam semesta ini berpasang-pasangan dari jenis jantan dan betina, diterangkan pada QS. An-Nisaa’: 1 sebagai berikut :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
Artinya :Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
E.  Dasar Hukum tentang Transgender dan Operasi Kelamin dalam Islam
1.      Al Qur’an
Firman Allah SWT dalam surat Al-Hujuraat ayat 13 yang menurut kitab Tafsir Al-Tabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya;[11]
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣
Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Firman Allah Swt dalam surat an-Nisa ayat 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir al – Tabari, al Shawi, al khazin (I/405), Al Baidhawi (II/117), Zubat at Tafsir (hal. 123) dan al Qurtubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Tuhan sebagaimana dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya);


وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا ١١٩
Artinya: Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam kelaminnya sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas. Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita, sedangkan di bagian dalam kelaminnya tidak terdapat rahim dan ovarium. Hal ini dilarang karena operasi kelamin yang berbeda dengan kondisi bagian dalam kelaminnya berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah SWT; dan ini bertentangan dengan firman Allah bahwa tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS.Ar-Rum: 30)[12]
فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفٗاۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡهَاۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٣٠
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.


2.    Hadist
a)    Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عن عبد الله بن مسعود قا ل : لَعَنَ اللهُ الْوَ صِلَة وَالْمُسْتَوْصِلَة , وَالْوَشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة وَالْمُستَوْشِمَة وَالْمُتَنَمِّصَا ت وَالْمُتَفَلِّجَا ت لِلْحُسْنِ
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)
b)   Hadis Nabi SAW
“NabiMelaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Ahmad)




F.   Macam-macam Operasi kelamin
Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:
a)    Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal
b)   Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna
c)    Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).[13]
G. Hukum Operasi Kelamin dalam Islam
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya terlebih dahulu. Diantara berbagai hukum tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
a.    Penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, maka hukumnya tidak boleh dan diharamkan oleh syariat Islam. Operasi perubahan kelamin inilah yang sering dijalani waria. Pengaharaman penggantian kelamin pada orang dalam kondisi normal tersebut berdasarkan pada beberapa dalil Syar’i, diantaranya:
1.    Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.[14]
Ayat di atas mengandung prinsip keadilan yakni bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan dan hukum. Yang menentukan tinggi/rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaa, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketakwaannya kepada Allah. Oleh karen aitu jenis kelamin yang normal yang di anugrahkan kepada seseorang harus di syukuri dengan cara menerima kodratnya dan menjalankan semua kewajibannya sebagai makhluk Tuhannya sesuai dengan kodratnya pula tanpa mengubah jenis kelaminnya.
2.    Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 119
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong ada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan aka ku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.[15]
Pengertian mengubah ciptaan Allah termasuk juga mengebiri, homoseksual, dan lesbian serta praktek-praktek yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Ayat ini dijadikan dasar oleh ulama untuk melarang perubahan bentuk fisik manusia dengan cara-cara apapun termasuk operasi plasti dan operasi perubahan kelamin.[16]
b.    Penggantian jenis kelamin yang bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan bagi khunsa, maka hukumnya di perbolehkan bahkan dianjurkan sehingga ia memiliki kelamin yang normal, karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Jelasnya, orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelaminnya tergantung kepada organ kelamin luar dan dalam, yang dapat dikelompokkan dalam dua macam, yaitu:
1.    Apabila seseorang memiliki organ kelamin yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang tetapi ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh Islam melaluka operasi kelamin untuk menyempurnakan organ kelaminnya. Begitu pula orang yang memiliki penis dan testis tetapi lubang penisnya berada dibagian bawah penisnya, maa iapun diperbolehkan melakukan operasi kelamin untuk menormalkan penisnya.
2.    Apabila seseorang memliki organ kelamin ganda, (penis dan vagina) maka untuk memperjelas jenis kelaminnya, ia boleh melakukan operasi kelmain untuk mematikan atau menghilangkan organ kelamin yang atu dan menghidupkan organ kelamin yang lain sesuai dengan organ kelamin bagian dalam.
Hukum diperbolehkannya operasi kelamin bagi khunsa ini berdasarkan beberapa dalil antara lain:
1.    Hadis Nabi saw yang menganjurkan berobat:
عن أُسَامَةَ بْن شَريْك قَالَ قَالَتْ لأَعْرَابُ يَارَسُوْلَ الله ألآ نَتَدَاوَى قَالَ نَعَمْ يَاعبَادَالله تَدَاوَوْ فَإنَ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إلاَ وَضَعَ لَهُ شفَاءً أوْ قَالَ دَوَاءً إلاَ دَاءً وَاحدًا قَالُو يَارَسُولَ الله وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Usamah bin Syarikh berkata: seseorang dari Arab Badui bertanya ya Rasulullah apakah kami perlu berobat? Rasulullah menjawab: Benar. Hai hamba-hamba Allah berobatlah sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali telah menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya: penyakit apa itu ya Rasulullah? Rasul menjawab: Penyakit ketuaan”. (HR Turmudzi)[17]
Alat kelamin yang tidak normal pada hakekatnya merupakan suatu penyakit. Dalam hal ini yang bersangkutan bisa mengalami kelainan psikis dan sosial, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta terkadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal tindakan tersebut dilarang oleh islam. Sebagai suatu bentuk penyakit, maka operasi penyempurnaan atau perbaikan organ kelamin merupakan salah satu bentuk pengobatan. Karena itulah operasi penyempurnaan atau perbaikan organ kelamin diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.
2.    Berdasarkan kaedah fiqh: Li jalbi al-maslahah wa daf’i al-mafsadah (mendapat kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan)[18]
Pada umumnya orang yang lahir tidak normal jenis/organ kelaminnya akan mengalami kelainan psikologis dan sosial, yang mengakibatkan terjerumusnya kedalam dunia pelacuran dan menjadi sasaran kaum homo yang sangat berbahaya bagi dirinya dan masyarakat. Oleh karena itu, jika kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis atau mental khunsa atau banci tersebut melalui operasi kelamin, maka Islam membolehkan bahkan menganjurkannya, karena akan memberikan kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan dengan bahaya (mafsadat) yang ditimbulkan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang memiliki kelamin ganda atau tidak normal. Karena itu jika seseorang memiliki alat kelamin ganda, (penis dan vagina) mka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal salah satu alat kelaminya, ia boleh melakukann operasi untu menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
Untuk menghilangkan mudarat dan mafsadat tersebut menurut makhluf dan Mahmud Syaltut, syariat Islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang penis yang berlawanan  dengan bagian dalam alat kelaminnya. Oleh karena it operasi kelaminnya harus sejalan dengan bagian dalam alat kelaminnya. Karena itu jika seseorang memiliki penis dan vagina sedangkan pada bagian dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya untuk memfungsikan penisnya. Begitu pula sebaliknya jika seseorang memiliki penis dan vagina sedangkan pada bagian dalam kelamin sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas.[19]
Dengan demikian dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum operasi penggantian kelamin di bagi menjadi dua. Pertama, haram/ tidak diperbolehkan jika penggantian kelamin dilakukan oleh orang yang memiliki alat kelamin normal. Kedua, boleh bahkan dianjurkan jika dilakukan oleh orang yang dalam kondisi cacat kelamin baik tidak sempurnanya alat kelamin maupun memiliki alat kelamin ganda karena penggantian kelamin ini bertujuan untuk perbaikan atau penyempurnaan.
H.  Hukum Operasi Keperawanan (selaput dara)
Secara etimologi kata selaput dara dalam bahasa Indonesia, dan غشَاءُ الْبَكَارَة dalam bahasa Arab maupun Hymen dalam bahasa Inggris mengandung arti selaput tipis yang menutupi liang vagina.[20] Sedangkan secara terminologi yang dimaksud dengan selaput dara adalah selaput tipis yang menghubungkan antara organ reproduksi perempuan bagian luar (vulva) dengan organ reproduksi bagian dalam (vagina), atau membran tipis yang berada antara labium mayora dan labium minora dari satu sisi dan saluran vagina pada sisi lain.[21]
Dalam Ilmu Kedokteran, selaput dara diistilahkan dengan hymen. Hymen merupakan selaput (membran) tipis yang menutupi sebagian liang vagina yang bagian tengahnya berlubang tempat keluarnya darah menstruasi dan pada umumnya dimiliki oleh perempuan perawan. Dalam memberikan suatu definisi tentang selaput dara, para pakar di Ilmu Kedokteran memiliki definisi yang beragam diantaranya:
1.    Menurut Syaifuddin, selaput dara merupakan lapisan tipis yang menutupi sebagian besar liang senggama, ditengahnya berlubang supaya kotoran menstruasi dapat mengalir keluar, letaknya mulut vagina pada bagian ini.[22]
2.    Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, selaput dara merupakan selaput tipis yang menutupi sebagian lubang vagina luar. Pada umumnya selaput dara berlubang sehingga menjadi saluran aliran darah menstruasi atau cairan yang dikeluarkan oleh kelenjar rahim dan kelenjar endometrium (lapisan dalam rahim).[23]
Sedangkan dalam kajian Hukum Islam, selaput dara disitilahkan dengan al-bakaarah atau al-‘udrah. Kata al-Bakaarah maupun al-‘Udrah ini mengandung arti keperawanan ataupun kegadisan. Selaput dara tersebut merupakan selaput tipis yang letaknya berada pada wilayah kemaluan wanita yang menghubungkan antara organ reproduksi wanita bagian luar (vulva) dengan organ reproduksi bagian dalamnya (vagina).[24]
Dari beberapa definisi diatas dapat di pahami bahwa selaput dara merupakan selaput atau membran tipis yang terletak pada wilayah vagina yang menghubungkan antara organ reproduksi perempuan bagian luar dengan oran reproduksi bagian dalam, pada bagian tengahnya terdapat lubang tempat keluarnya darah menstruasi. Dan pada umumnya selaput dara dimiliki oleh perempuan perawan sebagai tanda bahwa perempuan tersebut belum pernah melakukan hubungan seksual baik secara halal maupun haram.
Adapun penetapan hukum pada seseorang yang melakukan operasi selaput dara dapat diperinci sebagai berikut:
1.        Hilangnya selaput dara yang disebabkan karena sesuatu yang tidak dikategorikan maksiat.
Seorang gadis mungkin saja kehilangan selaput daranya (keperawannya) akibat kecelakaan, jatuh, tabrakan, membawa beban berat, atau karena terlalu banyak bergerak dan lain-lainnya. Begitu juga jika ia masih kecil dan diperkosa seseorang ketika dalam keadaan tidur atau karena ditipu. Dalam keadaan seperti ini, jika si gadis yang tidak berdosa tadi melakukan operasi untuk mengembalikan selaput dara yang hilang atau rusak, maka operasi selaput dara yang dilakukan tersebut diperbolehkan atau disunahkan bahkan hukumnya menjadi wajib.[25]
2.        Hilangnya selaput dara karena zina yang merupakan perbuatan maksiat.
Seseorang yang berzina di bagi menjadi dua keadaan. Pertama, seseorang telah melakukan zina tapi masyarakat belum mengetahuinya. Maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat sebagian membolehkannya untuk melakukan operasi selaput dara, dengan dalih bahwa hal itu untuk menutup aib dan maksiat yang pernah dilakukannya. Namun sebagian ulama yang lain tidak membolehkannya, karena hal itu akan mendorong orang lain untuk terus menerus berbuat zina, karena dengan mudah dia akan melakukan operasi selaput dara setelah melakukan zina. Kedua, seseorang telah melakukan zina, akan tetapi masyarakat sudah mengetahuinya. Dalam keadaan seperti ini para ulama sepakat untuk mengharamkan operasi selaput dara, karena mudharatnya jauh lebih besar dan tidak ada maslahat dari operasi tersebut.
3.    Hilangnya selaput dara karena pernikahan.
Hilangnya selaput dara seorang perempuan akibat hubungan seksual dalam pernikahan, adalah sesuatu yang sangat wajar dan normal, bahkan hampir semua perempuan yang pernah menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan tersebut pasti mengalaminya. Sehingga melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikan keperawanannya adalah perbuatan sia-sia dan menghambur-hamburkan uang dan waktu. Selain itu, mau tidak mau orang tersebut harus membuka auratnya yang paling vital dan tentunya akan dilihat oleh para dokter yang akan melakukan operasi. Dengan demikian melakukan operasi selaput dara dalam keadaan demikian adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam.[26]



[2] https://id.m.wikipedia.org diakses pada tanggal 17 Oktober 2016, 11.10 WIB
[3] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam
Masa Kini (Jakarta: Kalam Mulia, 2005), hal 25.
[4] Ibid.,
[5] Setiawan Budi Utomo, FIQIH AKTUAL, (Jakarta : Gema Insani, 2003) hal 172
[6] angguan mental kronis yang menyebabkan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung lama ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri. http://www.alodokter.com/skizofrenia diakses 13 November 2016 pukul 07.35
[7] Gunawan Kosasih, Hermaprhoditisma Cermin Kedokteran Majalah Tri Wulan (tk: PT Kalbe Farma, tt), 8.
[9] Ahmad Ramali dan K.S.T. Pamoenntjak, Kamus Kedokteran Cet XVI (Jakarta: tp, 1989), hal 205.
[10] Ibid.,
[11] Ibid. hal 172.

[12] Ibid.,
[13] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum islam, Jilid 4, Cet. V, (Jakarta: PT. Ichtar Baru van Hoeve, 2001), hlm. 1359.
[14] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: CV Indah Press, 2002), hlm. 745.
[15] Ibid, hlm. 127-128.
[16] Yusuf al-Qardawi, Hady al-Islam Fatawi Mu’asirah, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al Kattani, dkk dengan judul Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid 3, Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hlm. 456.
[17] Al-Turmudzi, al-Jami’ al Sahih Wahuwa Sunan al-Turmudzi, Juz III, hadis no 1961, (Bayrut: Dar al-Fikr), hlm 126.
[18] Masfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Cet. X, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997), hlm. 173
[19] Setiawan Budi Utomo, Op, Cit, hlm. 174.
[20] Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 102.
[21] AS Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, (New York: Oxford University Perss, 1995), Fifth Edition, hlm. 585.
[22] Syaifuddin, Anatomi Fisiologi Untuk Siswa Perawat, (Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 1997), Edisi. 2, hlm. 114.
[23] Ida Bagus Gde Manuaba, Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita, (Jakarta: Penerbit Arcan, 1999), hlm. 48.
[24] Syaikh Adil Fahmi, Rahasia Wanita Dari A Sampai Z, di terjemahkan oleh Hafis Muhammad Amin, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2007), hlm. 22.
[25] Muh. Nu’aim Yasin, Fikih Kedokteran, (Penerbit: Pustaka Al-kautsar, 2001), hlm. 207.
[26] Mahad-ib.blogspot.co.id/2013/09/hukum-operasi-selaput-dara-dan-kelamin.html?m=1