A. Definisi Wadi’ah
Barang titipan dikenal dalam bahasa fiqih dengan al wadi’ah menurut bahasa al
wadi’ah adalah sesuatu yang di tempatkan bukan pada pemiliknya supaya
dijaganya, itu berarti al wadi’ah ialah
memberikan. Makna yang kedua al wadi’ah dari segi bahasa ialah
menerima, seperti seseorang
berkata awdatuhu artinya aku menerima
harta tersebut darinya. Secara bahasa al
wadi’ah memiliki dua makna yaitu memberikan harta untuk dijaganya dan pada
penerimanya.[1]
Menurut istilah al wadi’ah adalah
memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya
secara baik. al wadi’ah juga dapat diartikan sebagai titipan dari satu
pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Wadi’ah
dapat diartikan sebagai titipan
murni dan merupakan perjanjian yang
bersifat, percaya dan mempercayai atau dilakukan atas dasar kepercayaan semata.
Secara etimologi wadi’ah berasal dari kata wada’a asy syai karena sesuatu yang ditinggalkan seseorang pada
orang lain untuk dijaga dengan sebutan qadi’ah
lantaran ia meninggalkannya pada orang yang menerima titipan.[2]
Barang yang di titipkan disebut ida’, orang
yang menitipkan barang disebut Mudi dan orang yang menerima titipan barang disebut
wadi’. Dengan demikian maka Wadi’ah menurut istilah adalah akad
antara pemilik barang (Mudi’) dengan
penerima Barang titipan (wadi’) untuk
menjaga harta atau modal (Ida’) dari
kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.
Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang
dari kehilangan , kemusnahan , kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud “barang”
disini adalah suatu yang berharga seperti uang , dokumen, surat berharga dan
barang lain yang berharga di sisi Islam. Secara Umum terdapat dua jenis al wadi’ah yaitu
1.
Wadi’ah Yad Al – Amanah yaitu merupakan titipan murni dimana barang yang di
titipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya oleh penitip) dan sewaktu
barang titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik
barangnya jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang
menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab sedangkan sebagai kompensasi
atas tanggung jawabnya pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2. Wasi’ah Yad
Dhamanah yaitu merupakan pengembangan
dari wadi’ah yad al amanah yang disesuaikan
dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan
dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh
dari pemanfaatan barang titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai
imbalan kepada pemilik barang atau dana dapat diberikan semacam insetif berupa
bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya.[3]
B. Dasar Hukum Wadi’ah
Wadi’ah adalah sesuatu yang di
titipkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain dengan tujuan untuk
dijaga. Dalam wadi’ah ulama Fiqh
sepakat menggunakan akad dalam rangka tolong – menolong sesama insan,
disyari’atkan dan dianjurkan dalam
Islam.[4]
Diantaranya landasan hukum yang bersumber pada wadi’ah adalah sebagai berikut :
1.
Al Quran
a)
Qs. An Nisa ayat 58
۞إِنَّ
ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا
حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا ٥٨
Artinya : Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat
Berdasarkan ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa barang titipan harus
dikembalikan kepada pemiliknya disaat pemilik harta titipan memintanya dan
penerima titipan wajib mengembalikan amanat tersebut tepat waktu sesuai dengan
kesepakatan oleh keduanya. Penerima titipan juga wajib mengembalikannya secara
jujur, artinya tidak menipu dan menyembunyikan rahasia dari pemilik titipan
tersebut.
Menurut para mufassir, ayat tersebut turun karena berkaitan dengan
penitipan kunci ka’bah kepada Utsman bin Thalhah (seorang sahabat Nabi) sebagai
amanat dari Allah.
b)
Qs. Al Baqarah ayat 283
۞وَإِن
كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ
أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ
ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ
ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ
٢٨٣
Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Berdasarkan ayat tersebut dapat
disimpulkan apabila dalam melakukan akad wadi’ah haruslah saling mempercayai
dan berbaik sangka pada masing – masing pihak, yaitu tidak adanya penghianatan
atau mengingkari hak – hak dan kewajiban – kewajibannya. Penrima titipan juga
harus dapat menunaikan amanat yang diberikan penitip harta kepadanya sebaik
mungkin. Penerima titipan harus dapat mempercayai dirinya sendiri bahwa ia
sanggup menjaga harta titipan yang diserahkan kepadanya tersebut, karena makruh
hukumnya terhadap orang yang dapat menjaganya tetapi ia tidak percaya pada
dirinya sendiri bahwa ia dapat menjaganya. Selain itu apabila seseorang
tersebut tidak kuasa atau tidak sanggup untuk menjaga harta titipan sebagaimana
mestinya hukumnya haram, karena
seolah – olah ia membukakan pintu untuk kerusakan atau lenyapnya barang yang
dititipkan tersebut.
2.
Hadist
Hadist
yang digunakan sebagai landasan wadi’ah[5] :
أَدِّ الْأَمَنَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَنَك
Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkan kepadamu, dan
janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu (HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi)
C. Hukum menerima Wadiah
1.
Sunnah
bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa
dia sanggup menjaga wadi’ah yang
diserahkan kepadanya. Memang penerima wadi’ah
adalah sebagian dari tolong menolong
yang dianjurkan oleh agama Islam. Hukum ini (sunnah) apabila ada orang lain
yang dapat di wadi’ah ; tetapi kalau
tidak ada yang lain, hanya dia sendiri,
ketika itu ia wajib menerima wadi’ah
yang dititipkan kepadanya.
2.
Haram Apabila dia tidak kuasa atau tidak sanggup menjaga
sebagamana mestinya, karena seolah – olah ia membukakan pintu untuk kerusakan
atau lenyapnya barang yang dititipkan itu.
3.
Makruh
Bagi orang yang
dapat menjaganya, tetapi ia tidak percaya kepada dirinya ; boleh jadi di
kemudian hari hal itu akan menyebabkan dia berkhianat terhadap barang yang
dititipkan kepadanya.
D. Rukun Wadi’ah
Rukun merupakan hal yang sangat penting yang harus
dilakukan, jika rukun tersebut tidak ada salah satu, maka akad Wadi’ah tidak sah. Wadi’ah
mempunyai tiga rukun yang harus
dilaksanakan. Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip
iwadi’ah menurut Jumhur Ulama adalah sebagai berikut :
1.
Orang yang menitipkan barang (Muwaddi’)
2.
Orang yang dititip barang (wadi’)
3.
Barang
yang dititipkan (wadi’ah)
4.
Ijab
Qabul
E. Syarat Wadi’ah
Sahnya
perjanjian wadi’ah harus memenuhi
syarat – syarat sebagai berikut :
1.
Orang
yang melakukan akad sudah baligh, berakal dan cerdaas (dapat bertindak secara
hukum) karena akad Wadi’ah ,
merupakan akad yang banyak mengandung resiko penipuan. Oleh sebab itu , anak
kecil sekalipun telah berakal, akan tetapi tidak dibenarkan melakukan akad wadi’ah ,baik sebagai orang yang
menitipkan barang maupun sebagai orang yang menerima titipan barang. Disamping
itu jumhur ulama juga mensyaratkan
orang yang berakad harus cerdaas. Sekalipun berakal dan baligh, tetapi kalai
tidak cerdas , hukum wadi’ah nya
tidak sah.
2.
Barang
titipan itu harus jelas dan dapat dipegang dan dikuasai.[6]
Maksudnya barang titipan itu dapat diketahui jenisnya atau identitasnya dan
dikuasai untuk dipelihara,
3.
Bagi
penerima titipan harus menjaga barang titipan tersebut dengan baik dan
memelihara barang titipan tersebut ditempat yang aman sebagaimana kebiasaan
yang lazim berlaku pada orang banyak berupa pemeliharaan[7].
F. Definisi Ji’alah / Ju’alah
Ji’alah merupakan
istilah nama untuk menyebut sesuatu yang diberikan seseorang kepada orang lain
sebagai bayaran tertentu atas satu pekerjaan tertentu atau sesuatu yang
belum diketahui dengan sesuatu yang sudah pasti atau yang lainnya.[8]
Sebagian ulama mendefinisikannya sebagai : “kewajiban membayar upah tertentu
atas pekerjaan yang berat walaupun bayarannya belum pasti.” Ji’alah ialah meminta agar meminta agar mengembalikan
barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya seseorang
kehilangan kuda , dia berkata, “barangsiapa yang mendapatkan
kudaku dan dikembalikan kepadaku, aku bayar sekian.”.[9]
G. Dasar
Hukum Ji’alah
Ji’alah hukumnya
boleh atas dasar Firman Allah Swt daalam Qs. Yusuf : 72
قَالُواْ نَفۡقِدُ صُوَاعَ ٱلۡمَلِكِ
وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمۡلُ بَعِيرٖ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٞ ٧٢
Artinya: Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami
kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh
bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya"
Para
Ulama telah berijma’ tentang kebolehan Ji’alah , karena memang diperlukan untuk
mengembalikan hewan yang hilang atau pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan,
dan tidak ada orang yang sanggup / tidak
bisa membantu secara sukarela, dan tidak boleh dengan akad sewa karena tidak
diketahui sehingga yang boleh adalah memberinya ji’alah seperti akad sewa
dan bagi Hasil.
H. Rukun Ji’alah
Rukun Ji’alah ada empat yaitu[10]
:
1. Adanya
akad . kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja,
juga tidak ditentukan waktunya
2. Orang
yang menjajikan Upahnya. Orang yang menjajikan upahnya tersebut boleh orang
yang kehilangan itu sendiri atau orang lain.
3. Pekerjaan
(mencari barang yang hilang)
4. Upah
Diisyaratkan member upah dengan barang tertentu.
I. Definisi Ruqba
Ruqba sepatron
dengan umra terambil dari kata al-muraaqabah. Mereka, bangsa Arab
biasa mengerjakan hal ini pada masa jahiliyah, yaitu seorang memberi rumah
kepada orang lain dengan pernyataan, “Saya halalkan rumah ini untukmu selama
hayatmu di kandung badan oleh sebab itu dinamakan Umra.” Demikian pula yang
dikatakan pada ruqba, karena masing-masing orang yang melakukan umra dan ruqba
sama-sama menunggu kapan ajal orang yang diberi rumah tiba agar rumah yang
dimaksud kembali lagi kepadanya.
J.
Dasar Hukum Ruqba
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله
عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْعُمْرَى لِمَنْ
وُهِبَتْ لَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِمُسْلِمٍ : ( أَمْسِكُوا
عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تُفْسِدُوهَا , فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى
فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَياً وَمَيِّتًا، وَلِعَقِبِهِ ) وَفِي لَفْظٍ : (
إِنَّمَا اَلْعُمْرَى اَلَّتِي أَجَازَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ
يَقُولَ: هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ، فَأَمَّا إِذَا قَالَ: هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ،
فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا ) وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ : (
لَا تُرْقِبُوا , وَلَا تُعْمِرُوا، فَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا أَوْ أُعْمِرَ
شَيْئًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ )
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Umra (memberikan rumah kepada orang lain dengan
ucapan: Aku memberikan rumah ini seumur hidupmu) itu menjadi milik bagi orang
yang diberi.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Jagalah hartamu dan
janganlah menghamburkannya, karena barangsiapa ber-umra maka ia menjadi milik
orang yang diberi umra selama ia hidup dan mati, dan menjadi milik keturunannya.”
Umra yang diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ialah
bila ia berkata: Ia milikmu dan keturunanmu. Jika ia berkata: Ia milikmu selama
engkau hidup, maka pemberian itu akan kembali kepada pemiliknya. Menurut
Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i: “Janganlah memberi ruqba (memberi rumah kepada
orang lain dengan ucapan: Jika aku mati sebelummu, maka rumah ini menjadi
milikmu dan jika engkau mati sebelumku, maka rumah ini kembali padaku) dan umra
karena barangsiapa menerima ruqba dan umra maka ia menjadi milik ahli
warisnya.”
2010, hlm. 179.
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,
(Bahasa Kamaluddin A. Marzuki), Juz 13, (Bandung: PT. Al Ma’arif, 1997), 74.
Grasindo, Cet ke- I, 2005, hlm.
20-23
[6] M. Ali
Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2003) hal 247 - 248
Ahmad Zaenudin), (Jakarta:
Pustaka Amani, 2002),hal 467
[10]
Ibid., hal 306