Selasa, 29 September 2015

FIQH - Wadi'ah , Ji'alah dan Ruqba

A.  Definisi Wadi’ah

Barang titipan dikenal dalam bahasa fiqih dengan al wadi’ah menurut bahasa al wadi’ah adalah sesuatu yang di tempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya, itu berarti al wadi’ah ialah memberikan. Makna yang kedua  al wadi’ah dari segi bahasa ialah menerima, seperti  seseorang berkata awdatuhu artinya aku menerima harta tersebut darinya. Secara bahasa al wadi’ah memiliki dua makna yaitu memberikan harta untuk dijaganya dan pada penerimanya.[1] Menurut istilah al wadi’ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya secara baik. al wadi’ah  juga dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
 Wadi’ah  dapat diartikan sebagai titipan murni  dan merupakan perjanjian yang bersifat, percaya dan mempercayai atau dilakukan atas dasar kepercayaan semata. Secara etimologi wadi’ah  berasal dari kata wada’a asy syai karena sesuatu yang ditinggalkan seseorang pada orang lain untuk dijaga dengan sebutan qadi’ah lantaran ia meninggalkannya pada orang yang menerima titipan.[2] Barang yang di titipkan disebut ida’, orang yang menitipkan barang disebut Mudi  dan orang yang menerima titipan barang disebut wadi’. Dengan demikian maka Wadi’ah menurut istilah adalah akad antara pemilik barang (Mudi’) dengan penerima Barang titipan (wadi’) untuk menjaga harta atau modal (Ida’) dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.
Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang dari kehilangan , kemusnahan , kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang , dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga di sisi Islam. Secara Umum terdapat dua jenis al wadi’ah yaitu
1.      Wadi’ah Yad Al – Amanah yaitu merupakan titipan murni dimana barang yang di titipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya oleh penitip) dan sewaktu barang titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab sedangkan sebagai kompensasi atas tanggung jawabnya pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2.      Wasi’ah Yad Dhamanah yaitu merupakan pengembangan dari wadi’ah yad al amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan barang titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang atau dana dapat diberikan semacam insetif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya.[3]

B.  Dasar Hukum Wadi’ah

Wadi’ah adalah sesuatu yang di titipkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga. Dalam wadi’ah ulama Fiqh sepakat menggunakan akad dalam rangka tolong – menolong sesama insan, disyari’atkan  dan dianjurkan dalam Islam.[4] Diantaranya landasan hukum yang bersumber pada wadi’ah adalah sebagai berikut :



1.    Al Quran
a)      Qs. An Nisa ayat 58
۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا ٥٨
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
Berdasarkan ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa barang titipan harus dikembalikan kepada pemiliknya disaat pemilik harta titipan memintanya dan penerima titipan wajib mengembalikan amanat tersebut tepat waktu sesuai dengan kesepakatan oleh keduanya. Penerima titipan juga wajib mengembalikannya secara jujur, artinya tidak menipu dan menyembunyikan rahasia dari pemilik titipan tersebut.
Menurut para mufassir, ayat tersebut turun karena berkaitan dengan penitipan kunci ka’bah kepada Utsman bin Thalhah (seorang sahabat Nabi) sebagai amanat dari Allah.
b)   Qs. Al Baqarah ayat 283
۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٢٨٣
Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Berdasarkan ayat tersebut dapat disimpulkan apabila dalam melakukan akad wadi’ah haruslah saling mempercayai dan berbaik sangka pada masing – masing pihak, yaitu tidak adanya penghianatan atau mengingkari hak – hak dan kewajiban – kewajibannya. Penrima titipan juga harus dapat menunaikan amanat yang diberikan penitip harta kepadanya sebaik mungkin. Penerima titipan harus dapat mempercayai dirinya sendiri bahwa ia sanggup menjaga harta titipan yang diserahkan kepadanya tersebut, karena makruh hukumnya terhadap orang yang dapat menjaganya tetapi ia tidak percaya pada dirinya sendiri bahwa ia dapat menjaganya. Selain itu apabila seseorang tersebut tidak kuasa atau tidak sanggup untuk menjaga harta titipan sebagaimana mestinya hukumnya haram, karena seolah – olah ia membukakan pintu untuk kerusakan atau lenyapnya barang yang dititipkan tersebut.
2.    Hadist
Hadist yang digunakan sebagai landasan wadi’ah[5] :
أَدِّ الْأَمَنَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَنَك
Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

C.  Hukum menerima Wadiah

1.      Sunnah  bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga wadi’ah yang diserahkan kepadanya. Memang penerima wadi’ah  adalah sebagian dari tolong menolong yang dianjurkan oleh agama Islam. Hukum ini (sunnah) apabila ada orang lain yang dapat di wadi’ah ; tetapi kalau tidak ada  yang lain, hanya dia sendiri, ketika itu ia wajib menerima wadi’ah yang dititipkan kepadanya.
2.      Haram Apabila dia tidak kuasa atau tidak sanggup menjaga sebagamana mestinya, karena seolah – olah ia membukakan pintu untuk kerusakan atau lenyapnya barang yang dititipkan itu.
3.      Makruh Bagi orang yang dapat menjaganya, tetapi ia tidak percaya kepada dirinya ; boleh jadi di kemudian hari hal itu akan menyebabkan dia berkhianat terhadap barang yang dititipkan kepadanya.

D.  Rukun Wadi’ah

Rukun merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan, jika rukun tersebut tidak ada salah satu, maka akad Wadi’ah  tidak sah. Wadi’ah  mempunyai tiga rukun yang harus dilaksanakan. Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip iwadi’ah menurut Jumhur Ulama adalah sebagai berikut :
1.      Orang  yang menitipkan barang (Muwaddi’)
2.      Orang  yang dititip barang (wadi’)
3.      Barang yang dititipkan  (wadi’ah)
4.      Ijab Qabul

E.  Syarat Wadi’ah

Sahnya perjanjian wadi’ah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1.      Orang yang melakukan akad sudah baligh, berakal dan cerdaas (dapat bertindak secara hukum) karena akad Wadi’ah , merupakan akad yang banyak mengandung resiko penipuan. Oleh sebab itu , anak kecil sekalipun telah berakal, akan tetapi tidak dibenarkan melakukan akad wadi’ah ,baik sebagai orang yang menitipkan barang maupun sebagai orang yang menerima titipan barang. Disamping itu jumhur ulama juga mensyaratkan orang yang berakad harus cerdaas. Sekalipun berakal dan baligh, tetapi kalai tidak cerdas , hukum wadi’ah nya tidak sah.
2.      Barang titipan itu harus jelas dan dapat dipegang dan dikuasai.[6] Maksudnya barang titipan itu dapat diketahui jenisnya atau identitasnya dan dikuasai untuk dipelihara,
3.      Bagi penerima titipan harus menjaga barang titipan tersebut dengan baik dan memelihara barang titipan tersebut ditempat yang aman sebagaimana kebiasaan yang lazim berlaku pada orang banyak berupa pemeliharaan[7].

F.   Definisi Ji’alah / Ju’alah

Ji’alah merupakan istilah nama untuk menyebut sesuatu yang diberikan seseorang kepada orang lain sebagai bayaran tertentu  atas  satu pekerjaan tertentu atau sesuatu yang belum diketahui dengan sesuatu yang sudah pasti atau yang lainnya.[8] Sebagian ulama mendefinisikannya sebagai : “kewajiban membayar upah tertentu atas pekerjaan yang berat walaupun bayarannya belum pasti.” Ji’alah  ialah meminta agar meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya seseorang kehilangan kuda , dia berkata, “barangsiapa yang  mendapatkan  kudaku dan dikembalikan kepadaku, aku bayar sekian.”.[9]

G.  Dasar Hukum Ji’alah

Ji’alah  hukumnya boleh atas dasar Firman Allah Swt daalam Qs. Yusuf : 72
قَالُواْ نَفۡقِدُ صُوَاعَ ٱلۡمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمۡلُ بَعِيرٖ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٞ ٧٢
Artinya: Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya"
Para Ulama telah berijma’ tentang kebolehan  Ji’alah , karena memang diperlukan untuk mengembalikan hewan yang hilang atau pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan, dan tidak ada orang yang sanggup  / tidak bisa membantu secara sukarela, dan tidak boleh dengan akad sewa karena tidak diketahui sehingga yang boleh adalah memberinya  ji’alah seperti akad sewa dan bagi Hasil.

H.  Rukun Ji’alah

Rukun Ji’alah ada empat yaitu[10] :
1.      Adanya akad . kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya
2.      Orang yang menjajikan Upahnya. Orang yang menjajikan upahnya tersebut boleh orang yang kehilangan itu sendiri atau orang lain.
3.      Pekerjaan (mencari barang yang hilang)
4.      Upah Diisyaratkan member upah dengan barang tertentu.

I.     Definisi  Ruqba

Ruqba sepatron dengan umra terambil dari kata al-muraaqabah. Mereka, bangsa Arab biasa mengerjakan hal ini pada masa jahiliyah, yaitu seorang memberi rumah kepada orang lain dengan pernyataan, “Saya halalkan rumah ini untukmu selama hayatmu di kandung badan oleh sebab itu dinamakan Umra.” Demikian pula yang dikatakan pada ruqba, karena masing-masing orang yang melakukan umra dan ruqba sama-sama menunggu kapan ajal orang yang diberi rumah tiba agar rumah yang dimaksud  kembali lagi kepadanya.

J.    Dasar Hukum Ruqba

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِمُسْلِمٍ : ( أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تُفْسِدُوهَا , فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَياً وَمَيِّتًا، وَلِعَقِبِهِ ) وَفِي لَفْظٍ : ( إِنَّمَا اَلْعُمْرَى اَلَّتِي أَجَازَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَقُولَ: هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ، فَأَمَّا إِذَا قَالَ: هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ، فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا ) وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ : ( لَا تُرْقِبُوا , وَلَا تُعْمِرُوا، فَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا أَوْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ )
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Umra (memberikan rumah kepada orang lain dengan ucapan: Aku memberikan rumah ini seumur hidupmu) itu menjadi milik bagi orang yang diberi.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Jagalah hartamu dan janganlah menghamburkannya, karena barangsiapa ber-umra maka ia menjadi milik orang yang diberi umra selama ia hidup dan mati, dan menjadi milik keturunannya.” Umra yang diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ialah bila ia berkata: Ia milikmu dan keturunanmu. Jika ia berkata: Ia milikmu selama engkau hidup, maka pemberian itu akan kembali kepada pemiliknya. Menurut Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i: “Janganlah memberi ruqba (memberi rumah kepada orang lain dengan ucapan: Jika aku mati sebelummu, maka rumah ini menjadi milikmu dan jika engkau mati sebelumku, maka rumah ini kembali padaku) dan umra karena barangsiapa menerima ruqba dan umra maka ia menjadi milik ahli warisnya.”



[1] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta :PT. RAJA GRAFINDO PERSADA, Cet ke- VI,
2010, hlm. 179.
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bahasa Kamaluddin A. Marzuki), Juz 13, (Bandung: PT. Al Ma’arif, 1997), 74.
[3] Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari’ah, Jakarta: PT.
Grasindo, Cet ke- I, 2005, hlm. 20-23
[4] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), 1899.
[5] Sulaiman Rasjid, FIQH ISLAM, (Bandung : Sinar baru Algesindo, 2009) hlm 330
[6] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003) hal 247 - 248
[7] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Analisa Fiqih Para Mujtahid), (Imam Ghazali Said dan
Ahmad Zaenudin), (Jakarta: Pustaka Amani, 2002),hal 467
[8] Abdul Aziz Muhammad Azzam, FIQH MUAMALAT , (Jakarta : AMZAH , 2010) hal 331
[9] Sulaiman Rasjid, FIQH ISLAM, hlm 306
[10] Ibid., hal 306

Tidak ada komentar:

Posting Komentar