Jumat, 24 April 2015

Analisis dasar Pendidikan Islam

Pendidikan adalah hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup yang mampu mempengaruhi peertumbuhan individu.[1] Pendidikan memerlukan suatu landasan fundamental atau basic yang kuat. Pendidikan islam baik sebagai konsep maupun sebagai aktivitas yang bergerak dalam rangka pembinaan kepribadian yang utuh juga memerlukan suatu dasar yang kokoh.
Dasar pendidikan Islam yaitu fondamen yang menjadi landasan atau asas aagar pendidikan islam dapat tegak berdiri agar tidak mudah roboh  tipuan angin kencang berupa idiologi. Kajian tentang pendidikan islam tak lepas dari landasan yang terkait  dengan sumber ajaran islam yaitu Al. Qur’an dan Al Hadist. 
Dasar – dasar pendidikan  yang digunakan di Indonesia, Sesungguhnya tidak jauh dengan dasar – dasar Pendidikan dalam Islam. Pendidikan Islam di Indonesia diatur dalam :
1.    Dasar idiil : Pancasila, sila pertama : Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2.    Dasar struktural: UUD 45, bab XI, pasal 29, ayat 1, Negara berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa, ayat 2, Negara menjamin kemer-dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan-nya itu.
3.    Dasar operasional : dasar yang mengatur secara langsung pelaksanaan pendidikan agama islam  di sekolah-sekolah:
   a. Dekrit 5 Juli 1959: pendidikan agama dimasukkan kesekolah-sekolah,
b. Ketetapan no II/MPRS/ 1960, bab II, pasal 2, ayat 2: “Pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah dari SD sampai Universitas negeri, dengan pengertian murid berhak tidak ikut jika wali murid/murid yang sudah dewasa menyatakan keberatan”.
c. Ketetapan MPRS 5 Juli 1966: no: XXVII/MPRS/1966 pasl 1: mengubah ketetapan MPRS no. II/MPRS/1960, bab II, pasal 2, ayat 2: menghapus  kata “ dengan pengertian bahwa murid berhak untuk tidak ikut serat jika wali murid atau murid yang sudah dewasa menyatakan keberatan”. Sehingga kalimatnya berbunyi:  “Menetapkan Pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah dari SD sampai Universitas” .
d. Undang-undang pendidikan Nasional ,no: 20 tahun 2003: bagian ke 9, pasal 30:
1.    Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peratu-ran perundang-undangan,
  1. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masya-rakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya atau menjadi ahli agama.
Dasar pendidikan islam dalam al – qur’an :
1.      Qs. Al – ‘Alaq : 1- 5 (tentang pendidikan)
2.      Qs. An – Nahl : 125 (tentang metode pendidikan)
3.      Qs.  Al – Imran : 104 (tentang metode pendidikan)
4.      Qs. Asy – Syaafaat : 102 (tentang metodelogi pendidikan
5.      Qs. Ar – Rahman : 1-4 (tentang subjek pendidikan )
6.      Qs. Al – baqoroh : 31 (tentang manusia dapat dididik)
7.      Qs. Adz – Dzariyat : 56 (tentang tujuan pendidikan)
8.      Qs. Al – jumu’ah : 2 (tentang tujuan pendidikan)
9.      Qs. At thoha : 114 (tentang tujuan pendidikan)
10.  Qs. Al – Kahfi : 66 (tentang pendidik )
11.  Qs. At – Tahrim : 6 (tentang tempat – tempat pendidikan )
12.  Qs. At – taubah : 18 (tentang tempat – tempat pendidikan )
13.  Qs. An – nur : 36 (tentang tempat – tempat pendidikan )
14.  Qs. An – Najm : 3 – 4 (tentang sumber – sumber pembelajaran )
15.  Qs. Al – Fushilat : 53 (tentang sumber – sumber pembelajaran)
16.  Qs. Al – Ankabut : 2 (tentang sumber – sumber pembelajaran )
17.  Qs. Al – Luqman : 12 – 19 ( tentang azas – azas dan materi pendidikan Islam )
Dasar pendidikan Islam dalam Hadist :
1.      Rasulullah saw. mengatakan bahwa beliau adalah juru didik. Rasulullah saw. Bersabda :
مَنْ كَتَمَ عِلْمَاَاَلْجَمَهُ اَلله ُبِلِجَامٍ مِنَّ النَّارِ (رواه ابن ماجه(
Artinya : “Barang siapa yang menyembunyikan ilmunya maka Tuhan akan mengekangnya dengan kekang berapi. (HR. Ibnu Majah)

Dasar pendidikan dalam islam tidak hanya ada dalam al qur’an namun masih banyak lagi dalam hadist , ijtihad dan lain sebagainya
Analisis :
Berdasarkan paparan diatas saya berpendapat bahwa dasar – dasar pendidikan yang telah diatur oleh peraturan TAP MPR , UUD, dan beberapa peraturan pemerintah, serta dasar – dasar pendidikan dalam islam yang telah termaktub dalam al qur’an , hadist dan beberapa ijtihad para ulama’ tentang pendidikan islam wajib ada di lembaga – lembaga sekolah formal ataupun non formal. Merupakan suatu transformasi ilmu yang baik yang mana hal tersebut dapaat melahirkan generasi yang kokoh dalam bermasyarakat. Di jaman era modern saat ini transformasi ilmu sangat penting mengapa demikian ?
 Selain untuk menambah wawasan para pendidik , para pendidik juga dapat meningkatkan spiritualitaasnya kepada Allah sebagai mana yang dikatakan oleh Imam Ghazali bahwasannya :
اَنْ يَكُوْنَ هَدفُ الْمُتَعَلِمْ التَقَرُبَ اِلَى الله سُبْحَا نَهُ وَ تَعَا لَى مِنْ وَرَاءُ طَلَبِ العِلمِ[2]
Akan tetapi dalam kenyataan yang terjadi bahwasannya, transformasi ilmu tersebut belum seutuhnya terlaksana secara sempurna, karena masih transformasi ilmu tersebut berlaku hanya formalitas di lembaga lembaga sekolah formal , dan yang non formal masih memegang satu aspek saja. Sebenarnya dasar – dasar pendidikan islam harus diketahui oleh semua kalangan mengapa demikian ? karena pendidikan primer itu berada dalam komunitas keluarga yang kemudian berlanjut pada pendidikan sekunder yaitu lembaga – lembaga pendidikan. Jika transformasi itu telah dimiliki oleh suatu keluarga maka generasi yang dilahirkan adalah generasi yang unggul yang mana dapat menjalankan transformasi ilmu. Berdasarkan tinjauan Ideologi yang mendasari hubungan agama dan iptek terdapat tiga jenis paradigma yaitu :
1.      Paradigma sekuler : paradigma yang memandang agama dan iptek adalah terpisah satu sama lain. Sebab dalam ideologi sekularisme barat, agama telah dipisahkan dari kehidupan (fashl al – din ‘an al – hayyah). Eksistensi agama tidak dinafikan hanya dibatasi perannya.
2.      Paradigma sosialis : Paradigma dari ideologi sosialisme yang menafikan eksistensi agama sama sekali. Agama itu tidak ada hubungan dan kaitan apa pun dengan iptek
3.      Paradigma Islam : paradigma yang memandang bahwa agama adalah dasar dan pengatur kehidupan.
Paradigma sosialis yang banyak menyebar disegala penjuru dunia dan menjadikan pengesampingan agama terhadap ilmu, padahal ilmu dan agama saling berkaitan. Oleh karena itu banyak yang lebih mengutamakan iptek daripada agama. Namun seiring berjalannya waktu iptek dan agama mulai digabungkan terutama di negara – negara Islam termasuk Indonesia walaupun hanya sebagian kecil aspek saja. Penggabungan atau transformasi kedua nya mendapat kan sambutan baik oleh para ulama dan kalangan pendidik yang menyukai hal itu karena mereka akan lebih banyak mendapatkan pengetahuan dan melakukan penelitian, walaupun untuk masing – masing individu terkadang hanya sekedar menyadari segala ciptaan yang diciptakan oleh Allah.
Dasar – dasar pendidikan islam yang ada di indonesia sudah sangat jelas dan sangat baik dan sesuai dengan dasar – dasar pendidikan yang termaktub dalam al qur’an. Hanya saja pengamalan yang masih belum maksimal. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua pihak dan lembaga agar melahirkan generasi pendidikan yang unggul.
Waallahua’alam bishshowaf



[1] Redja Mudyahardjo, pengantar pendidikan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2013. Cetakan ke-8, Maret 2013), hlm 3
[2]  الكتاب الأول : للعاملين في المجال التربوي: صة خا لأغراضالعربية (Malang : PKPBA UIN MALANG, 2012) hlm 232 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar