Jumat, 24 April 2015

Analisis dasar Pendidikan Islam

Pendidikan adalah hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup yang mampu mempengaruhi peertumbuhan individu.[1] Pendidikan memerlukan suatu landasan fundamental atau basic yang kuat. Pendidikan islam baik sebagai konsep maupun sebagai aktivitas yang bergerak dalam rangka pembinaan kepribadian yang utuh juga memerlukan suatu dasar yang kokoh.
Dasar pendidikan Islam yaitu fondamen yang menjadi landasan atau asas aagar pendidikan islam dapat tegak berdiri agar tidak mudah roboh  tipuan angin kencang berupa idiologi. Kajian tentang pendidikan islam tak lepas dari landasan yang terkait  dengan sumber ajaran islam yaitu Al. Qur’an dan Al Hadist. 
Dasar – dasar pendidikan  yang digunakan di Indonesia, Sesungguhnya tidak jauh dengan dasar – dasar Pendidikan dalam Islam. Pendidikan Islam di Indonesia diatur dalam :
1.    Dasar idiil : Pancasila, sila pertama : Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2.    Dasar struktural: UUD 45, bab XI, pasal 29, ayat 1, Negara berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa, ayat 2, Negara menjamin kemer-dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan-nya itu.
3.    Dasar operasional : dasar yang mengatur secara langsung pelaksanaan pendidikan agama islam  di sekolah-sekolah:
   a. Dekrit 5 Juli 1959: pendidikan agama dimasukkan kesekolah-sekolah,
b. Ketetapan no II/MPRS/ 1960, bab II, pasal 2, ayat 2: “Pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah dari SD sampai Universitas negeri, dengan pengertian murid berhak tidak ikut jika wali murid/murid yang sudah dewasa menyatakan keberatan”.
c. Ketetapan MPRS 5 Juli 1966: no: XXVII/MPRS/1966 pasl 1: mengubah ketetapan MPRS no. II/MPRS/1960, bab II, pasal 2, ayat 2: menghapus  kata “ dengan pengertian bahwa murid berhak untuk tidak ikut serat jika wali murid atau murid yang sudah dewasa menyatakan keberatan”. Sehingga kalimatnya berbunyi:  “Menetapkan Pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah dari SD sampai Universitas” .
d. Undang-undang pendidikan Nasional ,no: 20 tahun 2003: bagian ke 9, pasal 30:
1.    Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peratu-ran perundang-undangan,
  1. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masya-rakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya atau menjadi ahli agama.
Dasar pendidikan islam dalam al – qur’an :
1.      Qs. Al – ‘Alaq : 1- 5 (tentang pendidikan)
2.      Qs. An – Nahl : 125 (tentang metode pendidikan)
3.      Qs.  Al – Imran : 104 (tentang metode pendidikan)
4.      Qs. Asy – Syaafaat : 102 (tentang metodelogi pendidikan
5.      Qs. Ar – Rahman : 1-4 (tentang subjek pendidikan )
6.      Qs. Al – baqoroh : 31 (tentang manusia dapat dididik)
7.      Qs. Adz – Dzariyat : 56 (tentang tujuan pendidikan)
8.      Qs. Al – jumu’ah : 2 (tentang tujuan pendidikan)
9.      Qs. At thoha : 114 (tentang tujuan pendidikan)
10.  Qs. Al – Kahfi : 66 (tentang pendidik )
11.  Qs. At – Tahrim : 6 (tentang tempat – tempat pendidikan )
12.  Qs. At – taubah : 18 (tentang tempat – tempat pendidikan )
13.  Qs. An – nur : 36 (tentang tempat – tempat pendidikan )
14.  Qs. An – Najm : 3 – 4 (tentang sumber – sumber pembelajaran )
15.  Qs. Al – Fushilat : 53 (tentang sumber – sumber pembelajaran)
16.  Qs. Al – Ankabut : 2 (tentang sumber – sumber pembelajaran )
17.  Qs. Al – Luqman : 12 – 19 ( tentang azas – azas dan materi pendidikan Islam )
Dasar pendidikan Islam dalam Hadist :
1.      Rasulullah saw. mengatakan bahwa beliau adalah juru didik. Rasulullah saw. Bersabda :
مَنْ كَتَمَ عِلْمَاَاَلْجَمَهُ اَلله ُبِلِجَامٍ مِنَّ النَّارِ (رواه ابن ماجه(
Artinya : “Barang siapa yang menyembunyikan ilmunya maka Tuhan akan mengekangnya dengan kekang berapi. (HR. Ibnu Majah)

Dasar pendidikan dalam islam tidak hanya ada dalam al qur’an namun masih banyak lagi dalam hadist , ijtihad dan lain sebagainya
Analisis :
Berdasarkan paparan diatas saya berpendapat bahwa dasar – dasar pendidikan yang telah diatur oleh peraturan TAP MPR , UUD, dan beberapa peraturan pemerintah, serta dasar – dasar pendidikan dalam islam yang telah termaktub dalam al qur’an , hadist dan beberapa ijtihad para ulama’ tentang pendidikan islam wajib ada di lembaga – lembaga sekolah formal ataupun non formal. Merupakan suatu transformasi ilmu yang baik yang mana hal tersebut dapaat melahirkan generasi yang kokoh dalam bermasyarakat. Di jaman era modern saat ini transformasi ilmu sangat penting mengapa demikian ?
 Selain untuk menambah wawasan para pendidik , para pendidik juga dapat meningkatkan spiritualitaasnya kepada Allah sebagai mana yang dikatakan oleh Imam Ghazali bahwasannya :
اَنْ يَكُوْنَ هَدفُ الْمُتَعَلِمْ التَقَرُبَ اِلَى الله سُبْحَا نَهُ وَ تَعَا لَى مِنْ وَرَاءُ طَلَبِ العِلمِ[2]
Akan tetapi dalam kenyataan yang terjadi bahwasannya, transformasi ilmu tersebut belum seutuhnya terlaksana secara sempurna, karena masih transformasi ilmu tersebut berlaku hanya formalitas di lembaga lembaga sekolah formal , dan yang non formal masih memegang satu aspek saja. Sebenarnya dasar – dasar pendidikan islam harus diketahui oleh semua kalangan mengapa demikian ? karena pendidikan primer itu berada dalam komunitas keluarga yang kemudian berlanjut pada pendidikan sekunder yaitu lembaga – lembaga pendidikan. Jika transformasi itu telah dimiliki oleh suatu keluarga maka generasi yang dilahirkan adalah generasi yang unggul yang mana dapat menjalankan transformasi ilmu. Berdasarkan tinjauan Ideologi yang mendasari hubungan agama dan iptek terdapat tiga jenis paradigma yaitu :
1.      Paradigma sekuler : paradigma yang memandang agama dan iptek adalah terpisah satu sama lain. Sebab dalam ideologi sekularisme barat, agama telah dipisahkan dari kehidupan (fashl al – din ‘an al – hayyah). Eksistensi agama tidak dinafikan hanya dibatasi perannya.
2.      Paradigma sosialis : Paradigma dari ideologi sosialisme yang menafikan eksistensi agama sama sekali. Agama itu tidak ada hubungan dan kaitan apa pun dengan iptek
3.      Paradigma Islam : paradigma yang memandang bahwa agama adalah dasar dan pengatur kehidupan.
Paradigma sosialis yang banyak menyebar disegala penjuru dunia dan menjadikan pengesampingan agama terhadap ilmu, padahal ilmu dan agama saling berkaitan. Oleh karena itu banyak yang lebih mengutamakan iptek daripada agama. Namun seiring berjalannya waktu iptek dan agama mulai digabungkan terutama di negara – negara Islam termasuk Indonesia walaupun hanya sebagian kecil aspek saja. Penggabungan atau transformasi kedua nya mendapat kan sambutan baik oleh para ulama dan kalangan pendidik yang menyukai hal itu karena mereka akan lebih banyak mendapatkan pengetahuan dan melakukan penelitian, walaupun untuk masing – masing individu terkadang hanya sekedar menyadari segala ciptaan yang diciptakan oleh Allah.
Dasar – dasar pendidikan islam yang ada di indonesia sudah sangat jelas dan sangat baik dan sesuai dengan dasar – dasar pendidikan yang termaktub dalam al qur’an. Hanya saja pengamalan yang masih belum maksimal. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua pihak dan lembaga agar melahirkan generasi pendidikan yang unggul.
Waallahua’alam bishshowaf



[1] Redja Mudyahardjo, pengantar pendidikan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2013. Cetakan ke-8, Maret 2013), hlm 3
[2]  الكتاب الأول : للعاملين في المجال التربوي: صة خا لأغراضالعربية (Malang : PKPBA UIN MALANG, 2012) hlm 232 

Tugas Guru dan murid

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan baik pendidikan dasar , menengah dan pemerintah wajib membiayainya hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 31 bab XIII.[1] Dalam agama Islam menuntut ilmu merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim hal ini berdasarkan hadist Riwayat Ibnu Majah yang berbunyi :
عَنْ اَبِى هُريْرة , رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ : قَا لَ رَ سُولُ اللهُ صلى تللهُ عَليْهِ وَ سَلَمْ  : طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةً عَلىَ كُلِّ مُسْلِيْمٍ [روه ابن ماجه]
Artinya : Dari Abu hurairah r.a berkata : Rasulullah Saw bersabda : “Menuntut Ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim” (HR .Ibnu majah)
Pendidikan merupakan ujung tombak pemberdayaan sumber daya manusia. Pendidikan juga sebagai suatu sistem dalam suatu negara, hal ini dikarenakan pendidikan sangat berpengaruh dalam kemajuan sebuah negara. Pendidikan pertama dilakukan oleh Orang tua , setelah itu pendidikan yang kedua di lembaga pendidikan yang dibantu oleh para pendidik. Lembaga pendidikan terdiri dari guru dan murid. Peran Guru dan Murid sangat berkesinambungan karena guru tanpa murid tidak bisa dikatakan guru dan Murid tanpa guru tidak bisa dikatakan sebagai Murid.
Pendidik atau Guru merupakan komponen terpenting dalam pendidikan. Tanpa adanya pendidik maka ilmu tidak akan pernah sampai kepada peserta didik. Menurut Muhammad Ali (1992 : 4-6) pentingnya peranan seorang pendidik terangkup dalam tiga pokok tugasnya yaitu merencanakan , mengatur, dalam proses pendidikan, melaksanakan proses pendidikan, mengevaluasi hasil pembelajaran sebagai umpan balik stimulus (perbaikan).
Menurut teori barat , tugas pendidik dalam pandangan Islam secara umum ialah mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotorik, kognitif, maupun potensi afektif. Potensi itu harus dikembangkan secara seimbang sampai ke tingkat setinggi mungkin, menurut ajaran Islam.[2] Dalam kehidupan nyata saat ini terkadang banyak guru yang tidak melaksanakan tugasnya dengan profesional seperti memukul muridnya ketika muridnya tersebut tidak bisa, tidak mempunyai sifat kasih sayang, mengajar seenaknya , memberikan nilai seenaknya kepada murid – murid yang tidak disenangi olehnya, bahkan banyak kejadian guru memperkosa muridnya sendiri, hal ini sungguh tidak mencerminkan sifat guru dalam islam. Islam amat menghargai pengetahuan. Penghargaan Islam terhadap ilmu tergambar dalam – antara lain – hadis – hadis yang artinya sebagai berikut, yang dikutip dari buku Asma Hasan Fahmi (1979 : 165) :
1.         Tinta Ulama lebih berharga daripada darah Syuhada’
2.        Orang berpengetahuan melebihi orang yang senang beribadat, yang berpuasaa dan menghabiskan waktu malamnya untuk mengerjakan salat, bahkan melebihi kebaikan orang yang berperang di jalan Allah.
3.        Apabila meninggal seorang alim, maka terjadilah kekosongan dalam islam  yang tidak dapat diisi  kecuali  oleh seseorang alim yang lain.
     Sebenarnya tingginya kedudukan guru dalam islam merupakan realisasi islam itu sendiri. Islam. Islam memuliakan pengetahuan ; pengetahuan itu didapat dari belajar dan mengajar ;  yang belajar adalah calon guru, dan yang mengajar adalah guru. Maka , tidak boleh tidak, Islaam pasti memuliakan guru. Tingginya kedudukan guru dalam Islam masih dapat disaksikan secara nyata pada zaman sekarang. Itu dapat kita lihat terutama di pesantren – pesantren di Indonesia. Santri bahkan tidak berani  menantang sinar mata kiainya, sebagian lagi membungkukkan badan tatkala menghadap kiainya.[3]
Ada penyebab khas mengapa orang Islam amat menghargai guru, yaitu pandangan bahwa ilmu (pengetahuan) itu semuanya bersumber pada Tuhan :
. . .لاَ عِلْمَ لَنَ اِلاَّمَاعَلَمْتَنَا . . .
Artinya : Tidak ada pengetahuan yang kami miliki kecuali yang Engkau ajarkan kepada kami.
Ilmu datang dari Tuhan ; guru pertama adalah Tuhan. Ilmu tidak terpisah dari Guru ; maka kedudukan guru amat tinggi dalam Islam. Seiring dengan berjalannya waktu hubungan guru – murid dalam islam ternyata sedikit demi sedikit berubah, yang terjadi sekarang kurang – lebih sebagai berikut :
1.      Kedudukan guru dalam Islam semakin merosot
2.      Hubungan guru – murid semakin kurang bernilai kelaangitan, penghargaan (penghormatan) murid terhadap guru semakin menurun.
3.      Harga karya mengajar semakin Tinggi.
Para Ahli pendidikan Islam selalu mencampurkan tugas, syarat, dan sifat guru. Hal ini dapat dipahami karena ketiga – tiganya memang berhubungan erat. Sifat – sifat guru yang dikemukakan oleh para ahli tersebut dapat disederhanakan sebagai berikut :
1.      Kasih sayang kepada anak didik
2.      Lemah lembut
3.      Rendah hati
4.      Menghormati ilmu yang bukan pegangannyaa
5.      Adil
6.      Menyenangi ijtihad
7.      Konsekuen, perkataan sesuai dengan perbuatan
8.      Sederhana
Seorang guru wajib menjalankan tugasnya terutama yang telah disebutkan seperti diatas sebagaimana menurut hadist :
عَنْ اَنَسْ عَنِ النَّبِيِّ ص.م قَا ل : يَسِّرُوْا, وَلاَ تَعَّسِّرُواْوَبَشِّرُوْا وَلاَتُنَفِّرُوْا [ البخرى]
Artinya : “ Dari Anas dari Nabi Saw beliau bersabda : “  Mudaahkanlah dan jangan dipersulit,gembirakanlah dan jangan membuat mereeka takut”
Maksud hadist ini adalah seorang guru tidak boleh memberikan pelajaran dengan muka yang masam dan membiarkan mereka kesulitan dalam memahami pelajaran karena jika seorang guru memberikan pelajaran dengan cara muka masam dan membuat peserta didik takut maka ilmu yang disampaikan akan sulit masuk keadalam sanubari anak – anak dan ilmu tersebut sulit dipahami. Menjadi seoraang pendidik merupakan pekerjaan yang istimewa karena selain mendapatkan penghargaan dari Negara juga mendapat penghargaan dari agama selain itu ilmu yang diajarkan menjadi amal yang terus mengalir pahalanya sekalipun sang pendidik telah tiada.

>> Peserta didik (Murid) <<
            Peserta didik merupakan anak/ seseorang yang memiliki persyaratan yang sedang mengikuti proses belajar. Persyaratan meliputi  usia , kematangan , kemampuan yang diperlukan. Peserta didik merupakan  media pendidik dalam  menyampaikan ilmunya. Dalam kitab ta’lim muta’alim peserta didik harus bersungguh – sungguh dalam menuntut ilmu, beristiqomah dan mempunyai cita – cita yang luhur , menghormati guru dan ilmu, selalu mencari tambahan ilmu pengetahuan seperti sering ke perustakaan membaca buku dll, pandai dalam membagi waktu untuk belajar, bersikap wara’ dalam menuntut ilmu. Akan tetapi para peserta didik saat ini sangat berbeda jauh dengan peserta didik dahulu.
Mengapa demikian ? para peserta didik saat ini banyak yang tidak serius dalam belajar sekalipun mereka banyak menyadari di luar sana teman – teman mereka ada yang tidak dapat merasakan kenikmatan menuntut ilmu. Seiring perkembangan zaman para peserta didik terhipnotis dengan kecanggihan teknologi yang mana teknologi tersebut tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mereka seperti contohnya internet , para peserta didik dapat mencari informasi dari internet akan tetapi mereka malah melihat hal hal yang dilarang dan hal itu merusak otak mereka, banyaknya game – game online yang membuat peserta didik rela membolos sekolah demi bermain, bahkan anak SD yang masih kecil pun sudah mengenal HP, padahal seumuran mereka belum waktunya mengenal teknology seperti Hp, karena hal itu sangat mengganggu kosentrasi belajar mereka.
Peserta didik saat ini banyak yang tidak menghargai guru , mereka kebanyakan melawan guru bahkan dosen , namun hal ini bisa di benahi dengan mawas diri dan muhasabah letak kesalahan berasal dari siapa dan disebabkan oleh apa.
Kita peserta didik juga tidak bisa menyalahkan dosen atau guru namun juga harus muhasabah sudah terpenuhikah apa – apa yang menjadi tanggung jawab kita. Begitu juga guru dan dosen juga harus muhasabah sudah terpenuhikah tugas – tugas mereka terhadap peserta didik sudah maksimalkah , sudah adilkah ?, sudah sesuaikah kerjanya dengan gaji yang diterimanya.
Namun yang namanya peserta didik juga harus berusaha menjadi peserta didik yang terbaik untuk kebaikan dirinya sendiri demi ilmu.



[1] UUD 1945, (Surabaya : Apollo Lestari,2009) hlm 22
[2] Ahmad tafsir,Ilmu pendidikan dalam perspektif Islam,(Bandung : Rosdakarya, 2011). Hlm 74
[3] Ibid., hlm 77