TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Koordinator Divisi Advokasi
Jaringan Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-INA) Selamet Raharjo mengatakan
bahwa kondisi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) saat ini
sedang dalam keadaan tertekan akibat pernyataan Menristek M. Nasir dan
Mendikbud Anies Baswedan.
"Kondisi teman-teman LGBT saat ini sedang
dalam keadaan khawatir dan tetap waspada atas pernyataan dua menteri itu. Jadi
mereka tidak melaksanakan kegiatan LGBT dulu sekarang," ungkap Selamet di
Kantor LBH Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Kewaspadaan kelompok LGBT bahkan hingga tidak dapat
melakukan komunikasi terhadap orang-orang yang baru saja dikenal baik di
lingkungan kantor ataupun lingkungan tempat tinggal.
Bahkan dirinya mendapatkan laporan saat ini, sedang
ada pendataan bagi kaum LGBT di lingkungan tempat tinggal mereka oleh
oknum-oknum yang tidak jelas instansinya.
"Tingkat kewaspadaan mereka sampai seperti itu
dan kami mengimbau kepada mereka jika terjadi intimidasi untuk segera melapor
ke LBH setempat," tambahnya.[1]
A. Rumusan Masalah
1.
Apakah Pengertian Transgender,
Operasi kelamin dan Faktor penyebabnya ?
2.
Bagaimana Transgender dan Operasi
kelamin menurut Hukum Islam ?
B. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian dan
faktor penyebab transgender serta Operasi kelamin
2.
Untuk memahami transgender dan
Operasi kelamin dalam hukum Islam
3.
Untuk memahami transgender dan
Operasi Kelamin dalam hukum bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Transgender dan Operasi Kelamin
Transgender merupakan ketidaksamaan identitas
gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang
yang transgender dapat mengidentifikasikan dirinya sebagai orang yang
heteroseksual, homoseksual, bioseksual, maupun aseksual.[2] Istilah lain
yang digunakan dalam operasi pergantian kelamin ialah “transseksual” yaitu
merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris. Disebut transseksual karena memang
operasi tersebut sasaran utamanya adalah mengganti kelamin seorang waria yang
menginginkan dirinya menjadi perempuan.[3]
Sedangkan secara terminologi transgender atau transseksual diartikan dengan
suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan
antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan, atau adanya ketidakpuasan dengan
alat kelamin yang dimilikinya. Beberapa ekspresi yang dapat dilihat ialah bisa
dalam bentuk dandanan (make up), gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada
operasi penggantian kelamin[4]
B. Tanda – tanda Transgender
Tanda – tanda
transgender yang dapat dilacak oleh DSM[5]:
1.
Perasaan tidak nyaman dan tidak
puas dengan salah satu anatomi seksnya
2.
Mengalami guncangan yang terus –
menerus untuk sekurang – kurangnya selama dua tahun dan bukan hanya datang
ketika stress.
3.
Adanya penampilan fisik interseks
atau genetik yang tidak normal
C. Faktor – Faktor Transgender
Pada dasarnya transgender atau transeksual
diakibatkan oleh dua faktor, yaitu faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor
lingkungan. Faktor bawaan (hormon dan gen) yaitu lemahnya rangsangan
pembentukan jenis kelamin[7]
Faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya
transgender ada dua yaitu :
1.
Faktor Lingkungan
a)
Pendidikan yang salah pada masa
kecil dengan membiarkan anak laki – laki berkembang dalam tingkah laku
perempuan.
b)
Pada masa pubertas dengan
homoseksual yang kecewa dan trauma.
2.
Faktor Bawaan (Hormon dan Gen)

Gambar kromosom
pada wanita dan laki – laki
a)
Kromosom Laki – laki
Kromosom
laki-laki atau kromosom Y mengandung banyak gen yang menentukan berbagai
karakteristik. Ini berisi materi genetik lebih sedikit bila dibandingkan dengan
kromosom X. Kromosom Y juga mengandung gen laki-laki yang unik yang tidak hadir
pada kromosom X. Salah satu gen tersebut adalah gen SRY pada manusia. Namun
tidak semua gen laki-laki tertentu terletak pada kromosom Y. Beberapa laki-laki
yang lahir sebagai XXY, dan mereka dapat menunjukkan beberapa karakteristik
fisiologis wanita. Gangguan ini dikenal sebagai sindrom Kleinefelter. Beberapa
laki-laki yang lahir sebagai XYY, dan mereka dikenal sebagai orang ‘super’
biasanya menunjukkan perilaku laki-laki yang sangat agresif.[8]
b) Kromosom perempuan
Kromosom
perempuan juga dikenal sebagai kromosom X juga mengandung banyak gen yang
bertanggung jawab untuk kedua karakteristik generatif dan non-generatif. Banyak
penyakit dengan fenotip diamati pada laki-laki yang tersembunyi pada wanita
karena kehadiran dua kromosom X, sehingga membuat mereka pembawa untuk banyak
penyakit seks terkait. Kelainan genetik ditentukan oleh gen X disebut penyakit
X-linked. Jika seorang wanita memiliki XXX, itu dikenal
sebagai sindrom triple X di mana dia memiliki IQ rata-rata dan biasanya lebih
tinggi dibandingkan perempuan lain. Jika seorang wanita memiliki hanya satu
kromosom X disebut sindrom Turner di mana dia lebih pendek, kurang subur dan
tingkat IQ di bawah. Kromosom X lebih besar dari kromosom Y.
Perbedaan
kromosom laki – laki dengan wanita :
1.
Pada manusia, laki-laki lahir
jika kedua X dan Y kromosom yang hadir, dan perempuan lahir jika kedua kromosom
X.
2.
Kromosom X lebih besar dari
kromosom Y.
3.
Dua kromosom X dapat memiliki
lengkap pasangan kromosom, tapi kromosom X dan Y memiliki kromosom lengkap
pasangan karena Y lebih kecil.
4.
Kromosom X memiliki lebih dari
1.000 gen bekerja, tetapi kromosom Y memiliki kurang dari 100 gen bekerja.
D. Pengertian Operasi Kelamin
Pengertian operasi menurut bahasa ialah kata operasi
berasal dari bahasa latin yaitu “sirru” yang berarti tangan, suatu tindakan
yang dilakukan dengan tangan. Operasi atau pembedahan adalah setiap tindakan
yang dikerjakan oleh ahli bedah khususnya tindakan memakai alat-alat.[9] Operasi menurut istilah kedokteran adalah manipulasi tangan yaitu
melakukan penanganan atau pengobatan dengan menggunakan tangan. Operasi juga
memperbaiki kekurangan dari bagian tubuh yang tidak normal (cacat).[10]
Operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin,
bisa berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat
kelamin, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda) atau operasi pergantian
jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang memiliki kelamin normal.
Sebagaimana penjelasan di atas, memang terdapat dua
jenis kelamin pada manusia dan juga binatang yaitu jantan dan betina.
Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran bahwa Allah SWT menciptakan makhluk yang
hidup dimuka bumi dan alam semesta ini berpasang-pasangan dari jenis jantan dan
betina, diterangkan pada QS. An-Nisaa’: 1 sebagai berikut :
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ
مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا
١
Artinya :Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan
isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan
silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
1.
Al Qur’an
Firman Allah SWT dalam surat
Al-Hujuraat ayat 13 yang menurut kitab Tafsir
Al-Tabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di
hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya
dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani
hidupnya sesuai kodratnya;[11]
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا
وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ
إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣
Artinya
: Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Firman Allah Swt dalam surat an-Nisa’ ayat 119.
Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir al – Tabari, al Shawi, al khazin (I/405), Al
Baidhawi (II/117), Zubat at Tafsir (hal. 123) dan al Qurtubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Tuhan” sebagaimana
dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia,
homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku
seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya);
وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ
وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ
وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا ١١٩
Artinya: Dan aku
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang
menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata.
Demikian pula
sebaliknya, apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian
dalam kelaminnya sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan
menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya
sebagai laki-laki menjadi jelas. Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki
vagina sebagai wanita, sedangkan di bagian dalam kelaminnya tidak terdapat
rahim dan ovarium. Hal ini dilarang karena operasi kelamin yang berbeda dengan
kondisi bagian dalam kelaminnya berarti melakukan pelanggaran syariat dengan
mengubah ciptaan Allah SWT; dan ini bertentangan dengan firman Allah bahwa
tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS.Ar-Rum: 30)[12]
فَأَقِمۡ
وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفٗاۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ
عَلَيۡهَاۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ
وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٣٠
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu
dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah
menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah.
(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
2.
Hadist
a)
Dalam hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
عن عبد الله بن مسعود قا ل : لَعَنَ اللهُ الْوَ صِلَة
وَالْمُسْتَوْصِلَة , وَالْوَشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة وَالْمُستَوْشِمَة
وَالْمُتَنَمِّصَا ت وَالْمُتَفَلِّجَا ت لِلْحُسْنِ
Dari Abdullah (bin Mas’ud)
radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati
perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur
rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan
yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu
mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang
Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan
Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu
wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk
disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)
b)
Hadis Nabi SAW
“NabiMelaknat laki-laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Ahmad)
F.
Macam-macam
Operasi kelamin
Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:
a)
Operasi penggantian jenis
kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal
b)
Operasi perbaikan atau
penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki
cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau
tidak sempurna
c)
Operasi pembuangan salah satu
dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua
organ/jenis kelamin (penis dan vagina).[13]
G.
Hukum Operasi Kelamin dalam Islam
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan
dan latar belakangnya terlebih dahulu. Diantara berbagai hukum tersebut dapat
diperinci sebagai berikut:
a.
Penggantian jenis kelamin yang
dilakukan terhadap orang yang sejak lahir dalam kondisi normal dan sempurna
organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi
perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, maka hukumnya tidak boleh
dan diharamkan oleh syariat Islam. Operasi perubahan kelamin inilah yang sering
dijalani waria. Pengaharaman penggantian kelamin pada orang dalam kondisi
normal tersebut berdasarkan pada beberapa dalil Syar’i, diantaranya:
1.
Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat
ayat 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ
وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai
manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu di sisi
Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha
Teliti.[14]
Ayat di atas mengandung prinsip keadilan yakni bahwa manusia
memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan dan hukum. Yang menentukan
tinggi/rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin,
ras, bahasa, kekayaa, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketakwaannya
kepada Allah. Oleh karen aitu jenis kelamin yang normal yang di anugrahkan
kepada seseorang harus di syukuri dengan cara menerima kodratnya dan
menjalankan semua kewajibannya sebagai makhluk Tuhannya sesuai dengan kodratnya
pula tanpa mengubah jenis kelaminnya.
2.
Firman Allah dalam QS. An-Nisa
ayat 119
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ
خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan
pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong ada
mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu
mereka benar-benar memotongnya), dan aka ku suruh mereka mengubah ciptaan Allah
(lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa menjadikan setan sebagai
pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.[15]
Pengertian mengubah ciptaan Allah termasuk juga mengebiri, homoseksual, dan
lesbian serta praktek-praktek yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Ayat ini
dijadikan dasar oleh ulama untuk melarang perubahan bentuk fisik manusia dengan
cara-cara apapun termasuk operasi plasti dan operasi perubahan kelamin.[16]
b.
Penggantian jenis kelamin yang
bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan bagi khunsa, maka hukumnya di
perbolehkan bahkan dianjurkan sehingga ia memiliki kelamin yang normal, karena
kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Jelasnya,
orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi
kelaminnya tergantung kepada organ kelamin luar dan dalam, yang dapat
dikelompokkan dalam dua macam, yaitu:
1.
Apabila seseorang memiliki organ
kelamin yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak
berlubang tetapi ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan
dianjurkan oleh Islam melaluka operasi kelamin untuk menyempurnakan organ
kelaminnya. Begitu pula orang yang memiliki penis dan testis tetapi lubang
penisnya berada dibagian bawah penisnya, maa iapun diperbolehkan melakukan
operasi kelamin untuk menormalkan penisnya.
2.
Apabila seseorang memliki organ
kelamin ganda, (penis dan vagina) maka untuk memperjelas jenis kelaminnya, ia
boleh melakukan operasi kelmain untuk mematikan atau menghilangkan organ
kelamin yang atu dan menghidupkan organ kelamin yang lain sesuai dengan organ
kelamin bagian dalam.
Hukum diperbolehkannya operasi kelamin bagi khunsa ini
berdasarkan beberapa dalil antara lain:
1.
Hadis Nabi saw yang menganjurkan
berobat:
عن أُسَامَةَ بْن شَريْك قَالَ
قَالَتْ لأَعْرَابُ يَارَسُوْلَ الله ألآ نَتَدَاوَى قَالَ نَعَمْ يَاعبَادَالله
تَدَاوَوْ فَإنَ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إلاَ وَضَعَ لَهُ شفَاءً أوْ قَالَ
دَوَاءً إلاَ دَاءً وَاحدًا قَالُو يَارَسُولَ الله وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Usamah
bin Syarikh berkata: seseorang dari Arab Badui bertanya ya Rasulullah apakah
kami perlu berobat? Rasulullah menjawab: Benar. Hai hamba-hamba Allah
berobatlah sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali telah
menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya: penyakit apa
itu ya Rasulullah? Rasul menjawab: Penyakit ketuaan”. (HR Turmudzi)[17]
Alat kelamin
yang tidak normal pada hakekatnya merupakan suatu penyakit. Dalam hal ini yang
bersangkutan bisa mengalami kelainan psikis dan sosial, sehingga dapat tersisih
dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta terkadang mencari
jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan
homoseksual dan lesbianisme. Padahal tindakan tersebut dilarang oleh islam.
Sebagai suatu bentuk penyakit, maka operasi penyempurnaan atau perbaikan organ
kelamin merupakan salah satu bentuk pengobatan. Karena itulah operasi
penyempurnaan atau perbaikan organ kelamin diperbolehkan bahkan dianjurkan
dalam Islam.
2.
Berdasarkan kaedah fiqh: Li jalbi
al-maslahah wa daf’i al-mafsadah (mendapat kemaslahatan dan menghilangkan
kemudaratan)[18]
Pada umumnya
orang yang lahir tidak normal jenis/organ kelaminnya akan mengalami kelainan
psikologis dan sosial, yang mengakibatkan terjerumusnya kedalam dunia pelacuran
dan menjadi sasaran kaum homo yang sangat berbahaya bagi dirinya dan
masyarakat. Oleh karena itu, jika kemajuan teknologi kedokteran bisa
memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis atau mental khunsa atau banci
tersebut melalui operasi kelamin, maka Islam membolehkan bahkan
menganjurkannya, karena akan memberikan kemaslahatan yang lebih besar
dibandingkan dengan bahaya (mafsadat) yang ditimbulkan. Ketentuan ini berlaku
bagi orang yang memiliki kelamin ganda atau tidak normal. Karena itu jika
seseorang memiliki alat kelamin ganda, (penis dan vagina) mka untuk memperjelas
dan memfungsikan secara optimal salah satu alat kelaminya, ia boleh melakukann
operasi untu menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
Untuk
menghilangkan mudarat dan mafsadat tersebut menurut makhluf dan Mahmud Syaltut,
syariat Islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang penis yang
berlawanan dengan bagian dalam alat
kelaminnya. Oleh karena it operasi kelaminnya harus sejalan dengan bagian dalam
alat kelaminnya. Karena itu jika seseorang memiliki penis dan vagina sedangkan
pada bagian dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang
vaginanya untuk memfungsikan penisnya. Begitu pula sebaliknya jika seseorang
memiliki penis dan vagina sedangkan pada bagian dalam kelamin sesuai dengan
fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga
penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas.[19]
Dengan demikian
dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum operasi penggantian
kelamin di bagi menjadi dua. Pertama, haram/ tidak diperbolehkan jika
penggantian kelamin dilakukan oleh orang yang memiliki alat kelamin normal. Kedua,
boleh bahkan dianjurkan jika dilakukan oleh orang yang dalam kondisi cacat
kelamin baik tidak sempurnanya alat kelamin maupun memiliki alat kelamin ganda
karena penggantian kelamin ini bertujuan untuk perbaikan atau penyempurnaan.
H. Hukum Operasi Keperawanan (selaput dara)
Secara etimologi
kata selaput dara dalam bahasa Indonesia, dan غشَاءُ الْبَكَارَة dalam bahasa Arab maupun
Hymen dalam bahasa Inggris mengandung arti selaput tipis yang menutupi liang
vagina.[20]
Sedangkan secara terminologi yang dimaksud dengan selaput dara adalah selaput
tipis yang menghubungkan antara organ reproduksi perempuan bagian luar (vulva)
dengan organ reproduksi bagian dalam (vagina), atau membran tipis yang berada
antara labium mayora dan labium minora dari satu sisi dan saluran vagina pada
sisi lain.[21]
Dalam Ilmu Kedokteran, selaput dara diistilahkan dengan hymen. Hymen
merupakan selaput (membran) tipis yang menutupi sebagian liang vagina yang
bagian tengahnya berlubang tempat keluarnya darah menstruasi dan pada umumnya
dimiliki oleh perempuan perawan. Dalam memberikan suatu definisi tentang
selaput dara, para pakar di Ilmu Kedokteran memiliki definisi yang beragam
diantaranya:
1.
Menurut
Syaifuddin, selaput dara merupakan lapisan tipis yang menutupi sebagian besar
liang senggama, ditengahnya berlubang supaya kotoran menstruasi dapat mengalir
keluar, letaknya mulut vagina pada bagian ini.[22]
2.
Menurut
Ida Bagus Gde Manuaba, selaput dara merupakan selaput tipis yang menutupi
sebagian lubang vagina luar. Pada umumnya selaput dara berlubang sehingga
menjadi saluran aliran darah menstruasi atau cairan yang dikeluarkan oleh
kelenjar rahim dan kelenjar endometrium (lapisan dalam rahim).[23]
Sedangkan dalam
kajian Hukum Islam, selaput dara disitilahkan dengan al-bakaarah atau
al-‘udrah. Kata al-Bakaarah maupun al-‘Udrah ini mengandung arti keperawanan
ataupun kegadisan. Selaput dara tersebut merupakan selaput tipis yang letaknya
berada pada wilayah kemaluan wanita yang menghubungkan antara organ reproduksi
wanita bagian luar (vulva) dengan organ reproduksi bagian dalamnya (vagina).[24]
Dari beberapa
definisi diatas dapat di pahami bahwa selaput dara merupakan selaput atau
membran tipis yang terletak pada wilayah vagina yang menghubungkan antara organ
reproduksi perempuan bagian luar dengan oran reproduksi bagian dalam, pada
bagian tengahnya terdapat lubang tempat keluarnya darah menstruasi. Dan pada
umumnya selaput dara dimiliki oleh perempuan perawan sebagai tanda bahwa
perempuan tersebut belum pernah melakukan hubungan seksual baik secara halal
maupun haram.
Adapun penetapan
hukum pada seseorang yang melakukan operasi selaput dara dapat diperinci
sebagai berikut:
1.
Hilangnya selaput dara yang
disebabkan karena sesuatu yang tidak dikategorikan maksiat.
Seorang gadis
mungkin saja kehilangan selaput daranya (keperawannya) akibat kecelakaan,
jatuh, tabrakan, membawa beban berat, atau karena terlalu banyak bergerak dan
lain-lainnya. Begitu juga jika ia masih kecil dan diperkosa seseorang ketika
dalam keadaan tidur atau karena ditipu. Dalam keadaan seperti ini, jika si
gadis yang tidak berdosa tadi melakukan operasi untuk mengembalikan selaput
dara yang hilang atau rusak, maka operasi selaput dara yang dilakukan tersebut
diperbolehkan atau disunahkan bahkan hukumnya menjadi wajib.[25]
2.
Hilangnya selaput dara karena zina
yang merupakan perbuatan maksiat.
Seseorang yang
berzina di bagi menjadi dua keadaan. Pertama, seseorang telah melakukan
zina tapi masyarakat belum mengetahuinya. Maka dalam hal ini, para ulama
berbeda pendapat sebagian membolehkannya untuk melakukan operasi selaput dara,
dengan dalih bahwa hal itu untuk menutup aib dan maksiat yang pernah
dilakukannya. Namun sebagian ulama yang lain tidak membolehkannya, karena hal
itu akan mendorong orang lain untuk terus menerus berbuat zina, karena dengan
mudah dia akan melakukan operasi selaput dara setelah melakukan zina. Kedua,
seseorang telah melakukan zina, akan tetapi masyarakat sudah mengetahuinya.
Dalam keadaan seperti ini para ulama sepakat untuk mengharamkan operasi selaput
dara, karena mudharatnya jauh lebih besar dan tidak ada maslahat dari operasi
tersebut.
3. Hilangnya selaput dara karena pernikahan.
Hilangnya
selaput dara seorang perempuan akibat hubungan seksual dalam pernikahan, adalah
sesuatu yang sangat wajar dan normal, bahkan hampir semua perempuan yang pernah
menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan tersebut pasti
mengalaminya. Sehingga melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikan
keperawanannya adalah perbuatan sia-sia dan menghambur-hamburkan uang dan
waktu. Selain itu, mau tidak mau orang tersebut harus membuka auratnya yang
paling vital dan tentunya akan dilihat oleh para dokter yang akan melakukan
operasi. Dengan demikian melakukan operasi selaput dara dalam keadaan demikian
adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam.[26]
[1] http://www.tribunnews.com/nasional/2016/01/27/kaum-lesbian-gay-biseksual-dan-transgender-indonesia-khawatir Diakses tanggal 1 November 2016 Pukul 09 : 54 WIB
Masa Kini (Jakarta: Kalam Mulia, 2005), hal 25.
[6] angguan mental kronis yang menyebabkan penderitanya mengalami delusi,
halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung lama ini sering
diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan
antara kenyataan dengan pikiran sendiri. http://www.alodokter.com/skizofrenia diakses 13 November 2016 pukul 07.35
[7] Gunawan Kosasih, Hermaprhoditisma Cermin
Kedokteran Majalah Tri Wulan (tk: PT Kalbe Farma, tt), 8.
[8] http://www.sridianti.com/perbedaan-antara-kromosom-pria-dan-wanita.html diakses pada 13 November 2016, Pukul 08:16
[9] Ahmad Ramali dan K.S.T. Pamoenntjak, Kamus Kedokteran
Cet XVI (Jakarta: tp, 1989), hal 205.
[13] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi
Hukum islam, Jilid 4, Cet. V, (Jakarta: PT. Ichtar Baru van Hoeve, 2001),
hlm. 1359.
[16] Yusuf al-Qardawi, Hady al-Islam Fatawi Mu’asirah, diterjemahkan oleh
Abdul Hayyie al Kattani, dkk dengan judul Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid
3, Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hlm. 456.
[17] Al-Turmudzi, al-Jami’ al Sahih Wahuwa Sunan al-Turmudzi, Juz III,
hadis no 1961, (Bayrut: Dar al-Fikr), hlm 126.
[20] Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir:
Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 102.
[21] AS Hornby, Oxford
Advanced Learner’s Dictionary of Current English, (New York: Oxford
University Perss, 1995), Fifth Edition, hlm. 585.
[22] Syaifuddin, Anatomi Fisiologi Untuk Siswa Perawat, (Jakarta: Buku
Kedokteran EGC, 1997), Edisi. 2, hlm. 114.
[23] Ida Bagus Gde Manuaba, Memahami
Kesehatan Reproduksi Wanita, (Jakarta: Penerbit Arcan, 1999), hlm. 48.
[24] Syaikh Adil Fahmi, Rahasia Wanita Dari A Sampai Z, di terjemahkan
oleh Hafis Muhammad Amin, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2007), hlm. 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar