Minggu, 24 September 2017

Transgender dan Operasi Kelamin dalam Kacamata Fiqh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-INA) Selamet Raharjo mengatakan bahwa kondisi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) saat ini sedang dalam keadaan tertekan akibat pernyataan Menristek M. Nasir dan Mendikbud Anies Baswedan.
"Kondisi teman-teman LGBT saat ini sedang dalam keadaan khawatir dan tetap waspada atas pernyataan dua menteri itu. Jadi mereka tidak melaksanakan kegiatan LGBT dulu sekarang," ungkap Selamet di Kantor LBH Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Kewaspadaan kelompok LGBT bahkan hingga tidak dapat melakukan komunikasi terhadap orang-orang yang baru saja dikenal baik di lingkungan kantor ataupun lingkungan tempat tinggal.
Bahkan dirinya mendapatkan laporan saat ini, sedang ada pendataan bagi kaum LGBT di lingkungan tempat tinggal mereka oleh oknum-oknum yang tidak jelas instansinya.
"Tingkat kewaspadaan mereka sampai seperti itu dan kami mengimbau kepada mereka jika terjadi intimidasi untuk segera melapor ke LBH setempat," tambahnya.[1]








A.  Rumusan Masalah
1.    Apakah Pengertian Transgender, Operasi kelamin dan Faktor penyebabnya ?
2.    Bagaimana Transgender dan Operasi kelamin menurut Hukum Islam ?
3.    Bagaimana Transgender dan  Operasi kelamin dalam Hukum Bernegara ?

B.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian dan faktor penyebab transgender serta Operasi kelamin
2.    Untuk memahami transgender dan Operasi kelamin  dalam hukum Islam
3.    Untuk memahami transgender dan Operasi Kelamin dalam hukum bernegara














BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Transgender  dan Operasi Kelamin

Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasikan dirinya sebagai orang yang heteroseksual, homoseksual, bioseksual, maupun aseksual.[2] Istilah lain yang digunakan dalam operasi pergantian kelamin ialah “transseksual” yaitu merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris. Disebut transseksual karena memang operasi tersebut sasaran utamanya adalah mengganti kelamin seorang waria yang menginginkan dirinya menjadi perempuan.[3]
Sedangkan secara terminologi transgender atau transseksual diartikan dengan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan, atau adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Beberapa ekspresi yang dapat dilihat ialah bisa dalam bentuk dandanan (make up), gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin[4]
B.  Tanda – tanda Transgender
Tanda – tanda transgender yang dapat dilacak oleh DSM[5]:
1.      Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya
2.      Mengalami guncangan yang terus – menerus untuk sekurang – kurangnya selama dua tahun dan bukan hanya datang ketika stress.
3.      Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal
4.      Ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia.[6]
C.  Faktor – Faktor Transgender
Pada dasarnya transgender atau transeksual diakibatkan oleh dua faktor, yaitu faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor bawaan (hormon dan gen) yaitu lemahnya rangsangan pembentukan jenis kelamin[7]
Faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya transgender ada dua yaitu :
1.    Faktor Lingkungan
a)    Pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki – laki berkembang dalam tingkah laku perempuan.
b)   Pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma.
2.    Faktor Bawaan (Hormon dan Gen)
Perbedaan-antara-Kromosom-Pria-dan-Wanita-400x301.jpg
Gambar kromosom pada wanita dan laki – laki
a)    Kromosom Laki – laki
Kromosom laki-laki atau kromosom Y mengandung banyak gen yang menentukan berbagai karakteristik. Ini berisi materi genetik lebih sedikit bila dibandingkan dengan kromosom X. Kromosom Y juga mengandung gen laki-laki yang unik yang tidak hadir pada kromosom X. Salah satu gen tersebut adalah gen SRY pada manusia. Namun tidak semua gen laki-laki tertentu terletak pada kromosom Y. Beberapa laki-laki yang lahir sebagai XXY, dan mereka dapat menunjukkan beberapa karakteristik fisiologis wanita. Gangguan ini dikenal sebagai sindrom Kleinefelter. Beberapa laki-laki yang lahir sebagai XYY, dan mereka dikenal sebagai orang ‘super’ biasanya menunjukkan perilaku laki-laki yang sangat agresif.[8]
b)   Kromosom perempuan
Kromosom perempuan juga dikenal sebagai kromosom X juga mengandung banyak gen yang bertanggung jawab untuk kedua karakteristik generatif dan non-generatif. Banyak penyakit dengan fenotip diamati pada laki-laki yang tersembunyi pada wanita karena kehadiran dua kromosom X, sehingga membuat mereka pembawa untuk banyak penyakit seks terkait. Kelainan genetik ditentukan oleh gen X disebut penyakit X-linked. Jika seorang wanita memiliki XXX, itu dikenal sebagai sindrom triple X di mana dia memiliki IQ rata-rata dan biasanya lebih tinggi dibandingkan perempuan lain. Jika seorang wanita memiliki hanya satu kromosom X disebut sindrom Turner di mana dia lebih pendek, kurang subur dan tingkat IQ di bawah. Kromosom X lebih besar dari kromosom Y.
Perbedaan kromosom laki – laki dengan wanita :
1.    Pada manusia, laki-laki lahir jika kedua X dan Y kromosom yang hadir, dan perempuan lahir jika kedua kromosom X.
2.    Kromosom X lebih besar dari kromosom Y.
3.    Dua kromosom X dapat memiliki lengkap pasangan kromosom, tapi kromosom X dan Y memiliki kromosom lengkap pasangan karena Y lebih kecil.
4.    Kromosom X memiliki lebih dari 1.000 gen bekerja, tetapi kromosom Y memiliki kurang dari 100 gen bekerja.
5.    Kelainan seks terhubung ke kromosom X dan Y yang berbeda satu sama lain.
D.  Pengertian Operasi Kelamin
Pengertian operasi menurut bahasa ialah kata operasi berasal dari bahasa latin yaitu “sirru” yang berarti tangan, suatu tindakan yang dilakukan dengan tangan. Operasi atau pembedahan adalah setiap tindakan yang dikerjakan oleh ahli bedah khususnya tindakan memakai alat-alat.[9] Operasi menurut istilah kedokteran adalah manipulasi tangan yaitu melakukan penanganan atau pengobatan dengan menggunakan tangan. Operasi juga memperbaiki kekurangan dari bagian tubuh yang tidak normal (cacat).[10]
Operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bisa berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelamin, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda) atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang memiliki kelamin normal.
Sebagaimana penjelasan di atas, memang terdapat dua jenis kelamin pada manusia dan juga binatang yaitu jantan dan betina. Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran bahwa Allah SWT menciptakan makhluk yang hidup dimuka bumi dan alam semesta ini berpasang-pasangan dari jenis jantan dan betina, diterangkan pada QS. An-Nisaa’: 1 sebagai berikut :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
Artinya :Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
E.  Dasar Hukum tentang Transgender dan Operasi Kelamin dalam Islam
1.      Al Qur’an
Firman Allah SWT dalam surat Al-Hujuraat ayat 13 yang menurut kitab Tafsir Al-Tabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya;[11]
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣
Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Firman Allah Swt dalam surat an-Nisa ayat 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir al – Tabari, al Shawi, al khazin (I/405), Al Baidhawi (II/117), Zubat at Tafsir (hal. 123) dan al Qurtubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Tuhan sebagaimana dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya);


وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا ١١٩
Artinya: Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam kelaminnya sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas. Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita, sedangkan di bagian dalam kelaminnya tidak terdapat rahim dan ovarium. Hal ini dilarang karena operasi kelamin yang berbeda dengan kondisi bagian dalam kelaminnya berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah SWT; dan ini bertentangan dengan firman Allah bahwa tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS.Ar-Rum: 30)[12]
فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفٗاۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡهَاۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٣٠
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.


2.    Hadist
a)    Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عن عبد الله بن مسعود قا ل : لَعَنَ اللهُ الْوَ صِلَة وَالْمُسْتَوْصِلَة , وَالْوَشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة وَالْمُستَوْشِمَة وَالْمُتَنَمِّصَا ت وَالْمُتَفَلِّجَا ت لِلْحُسْنِ
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)
b)   Hadis Nabi SAW
“NabiMelaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Ahmad)




F.   Macam-macam Operasi kelamin
Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:
a)    Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal
b)   Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna
c)    Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).[13]
G. Hukum Operasi Kelamin dalam Islam
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya terlebih dahulu. Diantara berbagai hukum tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
a.    Penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, maka hukumnya tidak boleh dan diharamkan oleh syariat Islam. Operasi perubahan kelamin inilah yang sering dijalani waria. Pengaharaman penggantian kelamin pada orang dalam kondisi normal tersebut berdasarkan pada beberapa dalil Syar’i, diantaranya:
1.    Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.[14]
Ayat di atas mengandung prinsip keadilan yakni bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan dan hukum. Yang menentukan tinggi/rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaa, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketakwaannya kepada Allah. Oleh karen aitu jenis kelamin yang normal yang di anugrahkan kepada seseorang harus di syukuri dengan cara menerima kodratnya dan menjalankan semua kewajibannya sebagai makhluk Tuhannya sesuai dengan kodratnya pula tanpa mengubah jenis kelaminnya.
2.    Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 119
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong ada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan aka ku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.[15]
Pengertian mengubah ciptaan Allah termasuk juga mengebiri, homoseksual, dan lesbian serta praktek-praktek yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Ayat ini dijadikan dasar oleh ulama untuk melarang perubahan bentuk fisik manusia dengan cara-cara apapun termasuk operasi plasti dan operasi perubahan kelamin.[16]
b.    Penggantian jenis kelamin yang bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan bagi khunsa, maka hukumnya di perbolehkan bahkan dianjurkan sehingga ia memiliki kelamin yang normal, karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Jelasnya, orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelaminnya tergantung kepada organ kelamin luar dan dalam, yang dapat dikelompokkan dalam dua macam, yaitu:
1.    Apabila seseorang memiliki organ kelamin yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang tetapi ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh Islam melaluka operasi kelamin untuk menyempurnakan organ kelaminnya. Begitu pula orang yang memiliki penis dan testis tetapi lubang penisnya berada dibagian bawah penisnya, maa iapun diperbolehkan melakukan operasi kelamin untuk menormalkan penisnya.
2.    Apabila seseorang memliki organ kelamin ganda, (penis dan vagina) maka untuk memperjelas jenis kelaminnya, ia boleh melakukan operasi kelmain untuk mematikan atau menghilangkan organ kelamin yang atu dan menghidupkan organ kelamin yang lain sesuai dengan organ kelamin bagian dalam.
Hukum diperbolehkannya operasi kelamin bagi khunsa ini berdasarkan beberapa dalil antara lain:
1.    Hadis Nabi saw yang menganjurkan berobat:
عن أُسَامَةَ بْن شَريْك قَالَ قَالَتْ لأَعْرَابُ يَارَسُوْلَ الله ألآ نَتَدَاوَى قَالَ نَعَمْ يَاعبَادَالله تَدَاوَوْ فَإنَ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إلاَ وَضَعَ لَهُ شفَاءً أوْ قَالَ دَوَاءً إلاَ دَاءً وَاحدًا قَالُو يَارَسُولَ الله وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Usamah bin Syarikh berkata: seseorang dari Arab Badui bertanya ya Rasulullah apakah kami perlu berobat? Rasulullah menjawab: Benar. Hai hamba-hamba Allah berobatlah sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali telah menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya: penyakit apa itu ya Rasulullah? Rasul menjawab: Penyakit ketuaan”. (HR Turmudzi)[17]
Alat kelamin yang tidak normal pada hakekatnya merupakan suatu penyakit. Dalam hal ini yang bersangkutan bisa mengalami kelainan psikis dan sosial, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta terkadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal tindakan tersebut dilarang oleh islam. Sebagai suatu bentuk penyakit, maka operasi penyempurnaan atau perbaikan organ kelamin merupakan salah satu bentuk pengobatan. Karena itulah operasi penyempurnaan atau perbaikan organ kelamin diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.
2.    Berdasarkan kaedah fiqh: Li jalbi al-maslahah wa daf’i al-mafsadah (mendapat kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan)[18]
Pada umumnya orang yang lahir tidak normal jenis/organ kelaminnya akan mengalami kelainan psikologis dan sosial, yang mengakibatkan terjerumusnya kedalam dunia pelacuran dan menjadi sasaran kaum homo yang sangat berbahaya bagi dirinya dan masyarakat. Oleh karena itu, jika kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis atau mental khunsa atau banci tersebut melalui operasi kelamin, maka Islam membolehkan bahkan menganjurkannya, karena akan memberikan kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan dengan bahaya (mafsadat) yang ditimbulkan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang memiliki kelamin ganda atau tidak normal. Karena itu jika seseorang memiliki alat kelamin ganda, (penis dan vagina) mka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal salah satu alat kelaminya, ia boleh melakukann operasi untu menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
Untuk menghilangkan mudarat dan mafsadat tersebut menurut makhluf dan Mahmud Syaltut, syariat Islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang penis yang berlawanan  dengan bagian dalam alat kelaminnya. Oleh karena it operasi kelaminnya harus sejalan dengan bagian dalam alat kelaminnya. Karena itu jika seseorang memiliki penis dan vagina sedangkan pada bagian dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya untuk memfungsikan penisnya. Begitu pula sebaliknya jika seseorang memiliki penis dan vagina sedangkan pada bagian dalam kelamin sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas.[19]
Dengan demikian dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum operasi penggantian kelamin di bagi menjadi dua. Pertama, haram/ tidak diperbolehkan jika penggantian kelamin dilakukan oleh orang yang memiliki alat kelamin normal. Kedua, boleh bahkan dianjurkan jika dilakukan oleh orang yang dalam kondisi cacat kelamin baik tidak sempurnanya alat kelamin maupun memiliki alat kelamin ganda karena penggantian kelamin ini bertujuan untuk perbaikan atau penyempurnaan.
H.  Hukum Operasi Keperawanan (selaput dara)
Secara etimologi kata selaput dara dalam bahasa Indonesia, dan غشَاءُ الْبَكَارَة dalam bahasa Arab maupun Hymen dalam bahasa Inggris mengandung arti selaput tipis yang menutupi liang vagina.[20] Sedangkan secara terminologi yang dimaksud dengan selaput dara adalah selaput tipis yang menghubungkan antara organ reproduksi perempuan bagian luar (vulva) dengan organ reproduksi bagian dalam (vagina), atau membran tipis yang berada antara labium mayora dan labium minora dari satu sisi dan saluran vagina pada sisi lain.[21]
Dalam Ilmu Kedokteran, selaput dara diistilahkan dengan hymen. Hymen merupakan selaput (membran) tipis yang menutupi sebagian liang vagina yang bagian tengahnya berlubang tempat keluarnya darah menstruasi dan pada umumnya dimiliki oleh perempuan perawan. Dalam memberikan suatu definisi tentang selaput dara, para pakar di Ilmu Kedokteran memiliki definisi yang beragam diantaranya:
1.    Menurut Syaifuddin, selaput dara merupakan lapisan tipis yang menutupi sebagian besar liang senggama, ditengahnya berlubang supaya kotoran menstruasi dapat mengalir keluar, letaknya mulut vagina pada bagian ini.[22]
2.    Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, selaput dara merupakan selaput tipis yang menutupi sebagian lubang vagina luar. Pada umumnya selaput dara berlubang sehingga menjadi saluran aliran darah menstruasi atau cairan yang dikeluarkan oleh kelenjar rahim dan kelenjar endometrium (lapisan dalam rahim).[23]
Sedangkan dalam kajian Hukum Islam, selaput dara disitilahkan dengan al-bakaarah atau al-‘udrah. Kata al-Bakaarah maupun al-‘Udrah ini mengandung arti keperawanan ataupun kegadisan. Selaput dara tersebut merupakan selaput tipis yang letaknya berada pada wilayah kemaluan wanita yang menghubungkan antara organ reproduksi wanita bagian luar (vulva) dengan organ reproduksi bagian dalamnya (vagina).[24]
Dari beberapa definisi diatas dapat di pahami bahwa selaput dara merupakan selaput atau membran tipis yang terletak pada wilayah vagina yang menghubungkan antara organ reproduksi perempuan bagian luar dengan oran reproduksi bagian dalam, pada bagian tengahnya terdapat lubang tempat keluarnya darah menstruasi. Dan pada umumnya selaput dara dimiliki oleh perempuan perawan sebagai tanda bahwa perempuan tersebut belum pernah melakukan hubungan seksual baik secara halal maupun haram.
Adapun penetapan hukum pada seseorang yang melakukan operasi selaput dara dapat diperinci sebagai berikut:
1.        Hilangnya selaput dara yang disebabkan karena sesuatu yang tidak dikategorikan maksiat.
Seorang gadis mungkin saja kehilangan selaput daranya (keperawannya) akibat kecelakaan, jatuh, tabrakan, membawa beban berat, atau karena terlalu banyak bergerak dan lain-lainnya. Begitu juga jika ia masih kecil dan diperkosa seseorang ketika dalam keadaan tidur atau karena ditipu. Dalam keadaan seperti ini, jika si gadis yang tidak berdosa tadi melakukan operasi untuk mengembalikan selaput dara yang hilang atau rusak, maka operasi selaput dara yang dilakukan tersebut diperbolehkan atau disunahkan bahkan hukumnya menjadi wajib.[25]
2.        Hilangnya selaput dara karena zina yang merupakan perbuatan maksiat.
Seseorang yang berzina di bagi menjadi dua keadaan. Pertama, seseorang telah melakukan zina tapi masyarakat belum mengetahuinya. Maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat sebagian membolehkannya untuk melakukan operasi selaput dara, dengan dalih bahwa hal itu untuk menutup aib dan maksiat yang pernah dilakukannya. Namun sebagian ulama yang lain tidak membolehkannya, karena hal itu akan mendorong orang lain untuk terus menerus berbuat zina, karena dengan mudah dia akan melakukan operasi selaput dara setelah melakukan zina. Kedua, seseorang telah melakukan zina, akan tetapi masyarakat sudah mengetahuinya. Dalam keadaan seperti ini para ulama sepakat untuk mengharamkan operasi selaput dara, karena mudharatnya jauh lebih besar dan tidak ada maslahat dari operasi tersebut.
3.    Hilangnya selaput dara karena pernikahan.
Hilangnya selaput dara seorang perempuan akibat hubungan seksual dalam pernikahan, adalah sesuatu yang sangat wajar dan normal, bahkan hampir semua perempuan yang pernah menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan tersebut pasti mengalaminya. Sehingga melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikan keperawanannya adalah perbuatan sia-sia dan menghambur-hamburkan uang dan waktu. Selain itu, mau tidak mau orang tersebut harus membuka auratnya yang paling vital dan tentunya akan dilihat oleh para dokter yang akan melakukan operasi. Dengan demikian melakukan operasi selaput dara dalam keadaan demikian adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam.[26]



[2] https://id.m.wikipedia.org diakses pada tanggal 17 Oktober 2016, 11.10 WIB
[3] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam
Masa Kini (Jakarta: Kalam Mulia, 2005), hal 25.
[4] Ibid.,
[5] Setiawan Budi Utomo, FIQIH AKTUAL, (Jakarta : Gema Insani, 2003) hal 172
[6] angguan mental kronis yang menyebabkan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung lama ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri. http://www.alodokter.com/skizofrenia diakses 13 November 2016 pukul 07.35
[7] Gunawan Kosasih, Hermaprhoditisma Cermin Kedokteran Majalah Tri Wulan (tk: PT Kalbe Farma, tt), 8.
[9] Ahmad Ramali dan K.S.T. Pamoenntjak, Kamus Kedokteran Cet XVI (Jakarta: tp, 1989), hal 205.
[10] Ibid.,
[11] Ibid. hal 172.

[12] Ibid.,
[13] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum islam, Jilid 4, Cet. V, (Jakarta: PT. Ichtar Baru van Hoeve, 2001), hlm. 1359.
[14] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: CV Indah Press, 2002), hlm. 745.
[15] Ibid, hlm. 127-128.
[16] Yusuf al-Qardawi, Hady al-Islam Fatawi Mu’asirah, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al Kattani, dkk dengan judul Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid 3, Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hlm. 456.
[17] Al-Turmudzi, al-Jami’ al Sahih Wahuwa Sunan al-Turmudzi, Juz III, hadis no 1961, (Bayrut: Dar al-Fikr), hlm 126.
[18] Masfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Cet. X, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997), hlm. 173
[19] Setiawan Budi Utomo, Op, Cit, hlm. 174.
[20] Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 102.
[21] AS Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, (New York: Oxford University Perss, 1995), Fifth Edition, hlm. 585.
[22] Syaifuddin, Anatomi Fisiologi Untuk Siswa Perawat, (Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 1997), Edisi. 2, hlm. 114.
[23] Ida Bagus Gde Manuaba, Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita, (Jakarta: Penerbit Arcan, 1999), hlm. 48.
[24] Syaikh Adil Fahmi, Rahasia Wanita Dari A Sampai Z, di terjemahkan oleh Hafis Muhammad Amin, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2007), hlm. 22.
[25] Muh. Nu’aim Yasin, Fikih Kedokteran, (Penerbit: Pustaka Al-kautsar, 2001), hlm. 207.
[26] Mahad-ib.blogspot.co.id/2013/09/hukum-operasi-selaput-dara-dan-kelamin.html?m=1 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar