A. Hukum
Secara etimologi kata hukum berarti mencegah atau memutuskan atau dapat juga diartikan, menetapkan sesuatu atas sesuatu atau memindahkan sesuatu dari padanya.
menurut terminologi ushul fiqh dalam kata hukum berarti ketentuan Allah dan Rasul-NYA yang berhubungan dengan amal perbuatan orang Mukallaf , baik berupa perintah, larangan , anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan .
takhyir berarti kebolehan bagi seorang mukallaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan. atau ketentuan yang menetapkan sebagai suatu sebab ,syarat atau mani' (penghalang).
B. Pembagian Hukum
secara garis besar para ulama ushul fiqh membagi hukum menjadi dua sebagai berikut
a. Hukum taklifi yakni hukum yang mengandung tuntunan (perintah atau larangan) untuk dikerjakan atau ditinggalkan
b. Hukum wad'hi yakni hukum yang mengandung sebab, syarat ,sah , batal, berat , ataupun ringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar